A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

Polda Jambi Buka Suara Soal Status Aktif Eks Napi Pemerkosaan

Polda Jambi Buka Suara Soal Status Aktif Eks Napi Pemerkosaan

Polda Jambi Buka Suara Soal Status Aktif Eks Napi Pemerkosaan
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.(Sumber:NET)

JAMBI - Polda Jambi memberikan keterangan resmi mengenai status dinas aktif seorang perwira menengah berinisial RC yang kembali bekerja seusai merampungkan proses hukum inkrah.

Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat lantaran berkaitan dengan pelanggaran pidana yang dilakukan saat RC masih aktif menjadi anggota kepolisian.

Kombes Pol Erlan Munaji selaku Kabid Humas Polda Jambi menegaskan, pengaktifan kembali status kedinasan RC merupakan akibat dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015.

Terkait landasan hukum kembalinya perwira tersebut, Polda Jambi menerangkan bahwa seluruh tahapan yang dilewati RC sudah menempuh jalur hukum pidana serta kode etik secara bertingkat.

Dalam ranah pidana, RC sebelumnya tersangkut perkara hukum yang diatur pada Pasal 286 KUHP.

Kasus tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin di tahun 2008 yang pada mulanya membebaskan RC dari segala dakwaan.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi menuju Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2009.

Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan di tingkat pertama lalu menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada RC lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Langkah Peninjauan Kembali yang diajukan di tahun 2010 pun ditolak, sehingga putusan hukum tersebut resmi berstatus inkrah.

Mengenai proses eksekusi dan masa penahanan, Polda Jambi menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan melayangkan permohonan bantuan eksekusi kepada Kapolda Jambi pada 21 Juli 2022.

Proses eksekusi tersebut kemudian dijalankan oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

RC selanjutnya mendekam di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan sebelum akhirnya mendapatkan program pembebasan bersyarat di tahun 2024.

"Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026," jelas Erlan Munaji, Rabu (10/6/2026) dikutip dari Antara.

Mengenai status kode etik serta posisi kedinasan RC, dalam ranah kode etik profesi Polri, RC sudah melewati sidang Komisi Kode Etik Polri pada tahun 2015.

Putusan sidang etik tersebut menyatakan bahwa tindakan yang diperbuat ialah perbuatan tercela, dengan sanksi berupa rekomendasi mutasi yang bersifat demosi paling singkat satu tahun.

Pihak Polda Jambi kembali menegaskan bahwa aktifnya status kedinasan RC merupakan konsekuensi langsung dari putusan etik yang telah inkrah tersebut.

"Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan," tegas Kombes Pol Erlan Munaji.

Terkait alasan kasus ini kembali mencuat, perbincangan di tengah masyarakat kembali hangat setelah beredar informasi tentang mutasi jabatan RC di lingkungan Polda Jambi.

Merujuk pada Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 pada 13 Maret 2026, RC dipindahkan dari Pamen Yanma menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.

Hal inilah yang memicu sorotan publik karena rekam jejak hukum serta sanksi etik yang pernah dilewati oleh yang bersangkutan.

Melalui pernyataan resminya, Polda Jambi menyebutkan bahwa seluruh tahapan tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku dan berlandaskan pada putusan hukum inkrah.

Mengenai respons terhadap kritik dari publik, Polda Jambi menyatakan tetap menghormati segala bentuk kritik, masukan, serta perhatian dari masyarakat luas atas kasus ini.

Bagi pihak kepolisian, respons tersebut merupakan wujud dari mekanisme kontrol sosial masyarakat terhadap instansi negara.

Erlan Munaji menegaskan bahwa lembaga kepolisian bakal terus berbenah secara internal sekaligus memperkuat pengawasan demi meningkatkan profesionalisme setiap anggota.

"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index