KPK Beberkan Awal Mula Kasus Korupsi Notifikasi Bank Dua BUMN

KPK Beberkan Awal Mula Kasus Korupsi Notifikasi Bank Dua BUMN
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein. (Sumber: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan notifikasi perbankan di dua badan usaha milik negara (BUMN) pada awalnya berpusat pada bank milik pemerintah.

“Akan tetapi, kemudian layanan SMS-nya (pesan singkat, red.) kan ada provider-provider itu,” tutur Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Oleh karena hal itu, Taufik menjelaskan KPK mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut di lingkungan BUMN sektor perbankan serta telekomunikasi.

“Nasabah tentunya memiliki nomor HP, dan pastinya nomor HP nasabah kan bukan hanya provider BUMN saja. Akan tetapi, yang memang sedang kami dalami di proses penyidikan, yang saat ini kami mulai, itu adalah yang provider BUMN,” ungkapnya.

Di samping itu, ia memaparkan ongkos Rp750 untuk notifikasi perbankan tersebut ialah buah dari kerja sama antara bank milik negara dengan BUMN sektor telekomunikasi.

“Nanti kami akan update lagi ketika memang ada kegiatan-kegiatan di penyidikan yang baru terbit ini. Jadi, akan ada pemeriksaan-pemeriksaan ke depan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, lembaga antirasuah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di lingkungan bank pelat merah dan BUMN sektor telekomunikasi.

Proses penyidikan tersebut berjalan tanpa adanya penetapan status tersangka terlebih dahulu.

KPK memerinci lebih jauh bahwa proyek pengadaan tersebut mencakup notifikasi perbankan lewat layanan pesan singkat (SMS) maupun aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

Dampak dari pengadaan barang dan jasa yang dianggap KPK melanggar ketentuan, keuangan negara ditaksir menelan kerugian mencapai Rp2 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index