JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di wilayah Jakarta, guna memberikan kemudahan bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tersebut, Selasa dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Merujuk pada informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra Agar dapat menerima pelayanan di gerai SIM Keliling ini, masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum menuju ke lokasi perpanjangan SIM.
Terkait dokumen yang mesti disiapkan meliputi, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama beserta dokumen SIM asli, surat keterangan sehat, serta hasil pemeriksaan psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya melayani perpanjangan masa aktif SIM yang belum habis masa berlakunya untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Untuk pemegang dokumen yang masa berlakunya telah habis, pemilik SIM harus melakukan pengajuan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipatok sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A serta Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Golongan SIM B tidak bisa diproses perpanjangan masa aktifnya lewat layanan SIM Keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan kegunaan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan khusus bagi jenis kendaraan yang memiliki berat melebihi 3,5 ton.