Fakta Bocah Bogor Tewas Diserang Anjing Pemburu di Jasinga

Fakta Bocah Bogor Tewas Diserang Anjing Pemburu di Jasinga
Penampakan anjing pemburu babi hutan yang sebabkan bocah berusia 9 tahun tewas di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.(Sumber:NET)

BOGOR - Pihak kepolisian membeberkan sejumlah fakta terkait kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berinisial MAS (9) yang diduga diterkam anjing pemburu sewaktu mencari belut bersama rekannya di area hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Hingga Selasa (9/6/2026), tim penyidik Polres Bogor telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan serta memfokuskan penyelidikan pada satu orang terduga pelaku Y, yang merupakan pemilik anjing pemburu tersebut.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menyebutkan, kejadian tersebut awalnya dilaporkan ke Polsek Jasinga pada Minggu (7/6/2026) kira-kira pukul 12.00 WIB.

"Polsek Jasinga mendapat laporan bahwa ditemukan adanya mayat anak laki-laki di sekitar kawasan hutan tepatnya di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor," ujar Silfi saat diwawancarai di Polres Bogor, Cibinong, Senin.

Sesudah melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat menduga korban wafat karena serangan dari anjing pemburu yang tengah dilepaskan di kawasan itu.

Berdasar pada kesaksian para saksi, korban pada waktu itu tengah mencari belut guna dijadikan umpan memancing.

Menurut keterangan Silfi, korban tengah dalam posisi berjongkok tatkala segerombolan anjing pemburu berada di sisi belakangnya.

"Saat itu korban sedang mencari belut untuk mancing dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya ada anjing-anjing tersebut. Karena korban kaget dan berlari, akhirnya dikejarlah oleh anjing tersebut," kata Silfi.

Ia mengimbuhkan bahwa anjing-anjing itu pada saat peristiwa berlangsung sengaja dilepas untuk memburu babi hutan.

Setelah mendapati laporan tersebut, aparat langsung mengamankan sejumlah orang yang ikut serta dalam aktivitas berburu beserta beberapa ekor anjing yang ada di lokasi kejadian.

Melalui hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi satu ekor anjing yang diduga kuat telah menggigit korban.

"Yang bisa diidentifikasi waktu itu adalah anjing si terduga pelaku ini," ujar Silfi.

Berdasarkan penuturan saksi di area tersebut, ada sekitar empat ekor anjing pemburu yang dilepaskan ketika peristiwa terjadi.

Polisi kini mempersempit penyelidikan kepada seorang pria berinisial Y yang diduga kuat sebagai pemilik dari anjing yang menerkam korban.

"Masih kami dalami karena sejauh ini baru mengarah kepada satu orang yang diduga sebagai pemilik anjing yang menggigit ini," kata Silfi.

Menurut penjelasannya, berdasarkan data administrasi kependudukan, Y merupakan seorang warga Jakarta.

Walau demikian, status hukum Y hingga detik ini masih diperiksa sebagai saksi.

Silfi memaparkan, dugaan keterlibatan anjing kepunyaan Y tersebut diperkuat oleh penuturan saksi serta penemuan bercak darah pada area sekitar mulut hewan bersangkutan.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga, dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas darah menggigit korban tersebut," ujar dia.

Sampel darah yang didapatkan di sekitar mulut anjing itu sudah diambil guna keperluan pengujian di laboratorium.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa anjing yang diduga menggigit korban sempat diamankan pasca-kejadian berlangsung.

Akan tetapi, satwa tersebut pada akhirnya mati tatkala berada di dalam kendaraan.

"Saat anjing itu menerkam korban, itu diamankan lalu dimasukkan ke dalam mobil. Saat di dalam mobil tersebut mungkin mobilnya tidak dinyalakan sehingga menyebabkan kematian dari para anjing tersebut," kata Silfi.

Walaupun kondisinya sudah mati, sampel dari anjing yang telah diamankan tersebut akan tetap dilakukan pemeriksaan.

Aparat membawa sampel itu ke Laboratorium Forensik guna diuji, termasuk mengidentifikasi potensi adanya virus rabies maupun kandungan zat obat tertentu.

"Kami sudah bawa ke Labfor untuk diambil sampel dan sekarang posisinya sudah dibawa oleh Dinas Perikanan dan Peternakan untuk dicek apakah dari anjing-anjing tersebut ada penyakit rabies atau tidak," ujar Silfi.

Hasil dari pengujian laboratorium tersebut sampai sekarang masih ditunggu perkembangannya.

Dari hasil proses interogasi, para pemburu tersebut mengaku bahwa mereka tergabung ke dalam Komunitas Perburuan Babi Hutan Rengganis.

Kendati demikian, aparat kepolisian belum mendapati adanya dokumen resmi yang dapat membuktikan keanggotaan kelompok mereka.

"Sejauh ini kami minta tadi KTA-nya belum bisa memberikan KTA, jadi sejauh ini belum ada hitam di atas putih yang bisa dibuktikan terkait komunitasnya," kata Silfi.

Polisi juga tengah mendalami lebih lanjut perihal apakah aktivitas berburu tersebut sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak otoritas wilayah setempat.

Polres Bogor kini telah menaikkan status penanganan perkara ini ke dalam tahap penyidikan.

Pihak penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

"Untuk sementara ini kami masih lakukan pemeriksaan, belum ada tersangka. Kami sudah naikkan statusnya ke penyidikan," ujar Silfi.

Sanksi pidana yang diatur dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda kategori V, atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index