Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bidan oleh Suami di Situbondo

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bidan oleh Suami di Situbondo
Polisi menangkap suami yang tega membunuh istri yang berprofesi bidan di RSUD Besuki, Situbondo.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pihak Polres Situbondo berhasil membongkar alasan di balik kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang bidan oleh suaminya sendiri.

Aksi keji tersebut dipicu oleh perasaan cemburu buta yang dirasakan pelaku kepada sang istri.

"Motif dari pelaku membunuh korban karena ada rasa cemburu, korban dituduh selingkuh dengan mantannya," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, Minggu (7/6/2026).

Pada waktu sebelumnya, jenazah bidan yang diketahui beridentitas MRD (34) didapati di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu (7/6/2026).

Selanjutnya didapati titik terang bahwa tenaga medis tersebut dihabisi nyawanya oleh sang suami yang berinisial ARHR (41).

Usai melancarkan tindakan pembunuhan yang memilukan itu, sang pelaku langsung mendatangi Polda Jatim guna menyerahkan diri.

Saat ini, pria tersebut telah dilimpahkan ke pihak Satuan Reskrim Polres Situbondo.

Terkait barang bukti yang digunakan, Selimat memaparkan bahwa tersangka melenyapkan nyawa sang istri memakai objek keras berupa batu lonjong.

Sesudah perempuan tersebut dipastikan tidak bernyawa, tubuhnya kemudian ditaruh di dalam parit irigasi perkebunan.

"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu buah batu berbentuk oval yang terdapat bercak darah," katanya.

Selimat menyatakan dengan tegas jika jajaran Polres Situbondo memegang komitmen penuh untuk membereskan kasus ini secara profesional, adil, serta selaras dengan aturan perundang-undangan.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Seluruh fakta hukum akan kami ungkap berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang ada,” tegasnya.

Pelaku kini dipersangkakan menggunakan jeratan Pasal 338 KUHP yang membawa konsekuensi kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.

Apabila nantinya ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindakan pembunuhan berencana, pelaku bakal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index