JAKARTA - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung membeberkan nominal keuntungan serta penggelembungan anggaran yang dijalankan para tersangka hingga memicu kerugian negara.
Ketiga tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi menjalani penahanan oleh Kejagung sejak Rabu (3/6/2026).
Aksi kongkalikong Dadan cs dalam program MBG ini menyebabkan ketiganya dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan merugikan keuangan negara.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Berikut adalah rangkuman angka-angka yang telah mencuat sejauh ini dari praktik korupsi yang menyeret Dadan cs, mulai dari total keuntungan yang diperoleh hingga penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka.
Cuan Miliaran Tiap Hari
Cara korupsi yang diterapkan Dadan cs ini berhubungan dengan intervensi serta pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menjelaskan bahwa MBG semestinya dikelola oleh yayasan di tiap-school, namun pada pelaksanaannya justru banyak yayasan yang memiliki afiliasi dengan Dadan cs.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kejagung memaparkan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk memanfaatkan pengaruh jabatan mereka di BGN untuk memanipulasi verifikasi pembentukan SPPG.
Intervensi tersebut mengakibatkan SPPG yang lolos verifikasi merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.
Hubungan afiliasi ini memberikan jalan bagi Dadan cs untuk meraup keuntungan besar dari keberadaan SPPG tersebut, dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Markup Sepatu hingga Motor Listrik
Bukan hanya modus afiliasi, Kejagung juga membeberkan bahwa Dadan cs melakukan markup pada anggaran yang berkaitan dengan program MBG.
Penggelembungan anggaran tersebut bahkan menyasar pengadaan barang dan jasa yang tidak selaras dengan kebutuhan riil di lapangan.
Salah satu pengadaan yang di-markup adalah motor listrik dengan jumlah mencapai 21.801 unit.
Kejagung menyebutkan pengadaan tersebut dipaksakan masuk oleh Dadan cs meskipun sebenarnya tidak diperlukan.
Di samping motor listrik, penggelembungan harga juga menyasar pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN, dengan nilai anggaran yang fantastis menyentuh Rp 1 triliun.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.
Dadan bersama dua tersangka lainnya juga kedapatan melakukan markup pada pengadaan tablet dan televisi. Tindakan tersebut langsung berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
Hingga kini, kasus ini masih berada dalam penanganan dan pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung.
Pihak kejaksaan masih terus mendalami aliran dana yang mengalir ke para tersangka serta total pasti kerugian yang diderita negara akibat ulah Dadan cs.