A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

Mahasiswa Untirta Tersangka Kasus Rekam Dosen di Toilet

Mahasiswa Untirta Tersangka Kasus Rekam Dosen di Toilet

Mahasiswa Untirta Tersangka Kasus Rekam Dosen di Toilet
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) (Sumber: NET)

SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan mahasiswa nonaktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ sebagai tersangka dalam perkara dugaan perekaman terhadap seorang dosen di kamar mandi kampus.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melaksanakan gelar perkara dan mendapati alat bukti yang memadai.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka Minggu lalu oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (2/6/2026).

Maruli menerangkan, penyidik telah memegang dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MZ sebagai tersangka.

MZ dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Walaupun telah berstatus tersangka, MZ tidak mendekam di tahanan lantaran ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara.

“Ancaman hukumnya di bawah lima tahun sesuai KUHAP, tidak ditahan,” kata Maruli.

Peristiwa tersebut berawal saat seorang dosen mendapati aksi perekaman yang diduga dilakukan MZ di salah satu kamar mandi kampus pada 1 April 2026.

Korban seketika berteriak hingga sejumlah mahasiswa yang berada di sekitar tempat kejadian datang dan mengamankan pelaku beserta telepon genggam yang dipakai untuk merekam.

Satu hari pascakejadian, korban mengadukan kasus tersebut ke Polda Banten dengan didampingi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MZ mengaku telah berulang kali melakukan perbuatan serupa di tempat yang berbeda.

Berdasarkan keterangan polisi, dua tindakan dilakukan di kamar mandi kampus, sementara tiga lainnya dilakukan di kamar mandi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Banten.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berkas video yang tersimpan di dalam telepon genggam dan flashdisk milik tersangka.

Penyidik mengutarakan MZ merekam para korban memakai telepon genggam melalui celah ventilasi bagian atas kamar mandi.

Seturut pengakuan tersangka, video tersebut dipakai untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan ataupun disebarluaskan.

Di samping berproses secara hukum, MZ juga telah menerima sanksi akademik dari pihak kampus.

Untirta memberikan sanksi berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus terhitung sejak 13 April 2026 seusai yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual dan fisik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index