JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa (2/6).
Agenda persidangan ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dituntut hukuman pidana selama 18 tahun penjara. JPU berkeyakinan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook serta CDM di lingkungan pendidikan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Nadiem dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak tanggung-tanggung, jaksa juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp5,6 triliun (akumulasi dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun).
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka aset-aset miliknya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah rekam jejak Nadiem yang belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud ini meminta masyarakat agar tidak membangun opini di luar fakta yang ada di persidangan.
JPU Roy Riady menegaskan bahwa semua tuntutan atau requisitoir yang disusun tim jaksa bersumber dari pembuktian surat dakwaan dan fakta yang terungkap selama sidang berjalan.
“Dan kami melihat bahwasanya apa yang kami susun dalam requisitoir ini, ini adalah berdasarkan dari pembuktian dalam surat dakwaan berdasarkan dari fakta yang di persidangan,” kata Roy kepada awak media setelah sidang selesai.
Roy mengingatkan agar berbagai narasi yang berkembang di luar substansi perkara tidak bergeser menjadi opini yang menyesatkan publik.
“Jangan kami membuat narasi hal-hal yang bukan bersifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar seperti itu,” ucapnya.
Menurut penjelasan Roy, apabila tim penasihat hukum terdakwa merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa, hukum telah memfasilitasi ruang untuk itu lewat nota pembelaan atau pleidoi.
“Jadi saya ingatkan teman-teman, kalau sekiranya penasihat hukum terdakwa merasa dia keberatan terhadap requisitoir kami, ada ruang yang diberikan di dalam hukum. Apa ruangnya adalah mereka melakukan apa, pembelaan, mereka melakukan pleidoi, dijawab di situ,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah pembacaan pleidoi, persidangan masih akan melewati tahap replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
“Dan ada ruangan lagi jawab-menjawab namanya replik dan duplik. Dan kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan adil,” tutur Roy.
Roy juga memastikan bahwa tim jaksa bekerja secara profesional dan sangat menyadari adanya tanggung jawab moral serta spiritual dalam mengawal proses hukum ini.
“Jadi saya ingatkan sebagaimana closing statement saya bahwasanya kami tim teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami, dan kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir,” katanya.
Roy menambahkan bahwa karena perkara ini masih berjalan, semua pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, bahkan setelah putusan tingkat pertama keluar pun, masih ada jalur hukum lain yang dapat ditempuh, seperti banding hingga kasasi.
“Ini masih proses berjalan. Kami pakai asas praduga tak bersalah. Masih ada waktu pembelaan penasihat hukum dan terdakwa, ada jawab-menjawab replik dan duplik sampai ada putusan,” ujar Roy.
“Bahkan putusan tingkat pertama pun masih bisa diuji. Ada namanya upaya hukum, benar kan? Ada namanya banding. Bahkan di banding ada judex factie itu, judex factie menguji fakta, bisa diuji lagi fakta sampai akhirnya ada putusan judex juris seperti itu di tingkat kasasi,” tambahnya.
Roy pun mengajak masyarakat untuk menyikapi kasus ini secara bijak dan tidak menciptakan opini yang memberikan preseden buruk bagi publik luas.
“Mari kami dalam hal ini melihat menyikapi dalam perkara ini mari kami menjaga pertama untuk tidak memberikan atau memberikan opini segala macam yang bisa apa, tidak memberikan pendidikan yang baik buat masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, melayangkan kritik terhadap celah yang terdapat dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Ia berpandangan bahwa tidak ada bukti sah yang menunjukkan Nadiem memiliki niat jahat (mens rea) atau bermaksud merugikan keuangan negara.
Pada poin pertama, Chairul menyoroti penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan kepada Nadiem, alih-alih Pasal 3 yang umumnya digunakan untuk menjerat pejabat publik terkait penyalahgunaan wewenang jabatan.
“Ini membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa. Pak Nadiem dalam hal ini.
Karena kalau arahnya ada penyalahgunaan kewenangan tentu dia buktikan pasal 3 kan? Dia tuntut pasal 3, ternyata pasal 2," kata Chairul, Selasa (2/6/2026).
Chairul menilai, secara ideal, jika Nadiem diposisikan sebagai terdakwa atas perannya sebagai menteri terdahulu, maka hal yang harus dibuktikan adalah penyalahgunaan wewenang, sehingga pasal yang diterapkan seharusnya Pasal 3.
Selain masalah pasal, Chairul melanjutkan, kelemahan lain yang terlihat adalah tindakan kejaksaan yang mengaitkan Nadiem dengan persoalan teknis di tingkat operasional.
Chairul Huda berkeyakinan bahwa jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan program, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak eksekutor, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) ke bawah.
"Jaksa tidak bisa membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh menteri atau kekeliruan dalam pengambilan kebijakan oleh menteri. Tapi semata-mata menteri dikait-kaitkan atas pelaksanaan kebijakan yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dirjen ke bawah," ungkap Chairul.
Guru Besar bidang Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menilai Nadiem terkesan dipaksakan untuk masuk dalam pusaran kasus ini melalui Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Padahal, penerapan pasal tersebut memerlukan pembuktian adanya motif langsung dari pihak terkait.
Sebab fakta persidangan sama sekali tidak memperlihatkan adanya aliran dana ilegal, maka konstruksi hukum tersebut dinilai runtuh. “Ya pasal 55 tentu bisa diterapkan kalau ada suap,” ucap Chairul.
“Tanpa suap, tidak ada alasan kuat untuk mengaitkan sang pembuat kebijakan dengan penyimpangan pelaksana teknis,” tambah dia.
Chairul juga memberikan catatan kritis terhadap langkah JPU yang menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Menurutnya, keputusan tersebut tidak didasari oleh logika hukum yang kuat.
"Kejaksaan nggak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Kasus Tom Lembong, kasus Ira, dan seterusnya. Itu menggambarkan betapa tidak tepat resepsi mereka tentang pasal 2, pasal 3. Bahwa nggak mungkin ada orang yang memperkaya orang lain tanpa dia sendiri mendapatkan sesuatu," papar dia.
Chairul mengingatkan bahwa ke depan, putusan hakim yang objektif dan imparsial menjadi hal yang sangat dinantikan.
Ia menjelaskan, kehadiran dua putusan besar seperti kasus Tom Lembong atau Ira yang dibatalkan oleh presiden seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi di lingkungan Mahkamah Agung.
“Bahwa cara berpikir mereka tentang hukum ini nggak bisa hanya mengekor apa yang dipikirkan oleh jaksa,“ pungkasnya.
Sebagai informasi pelengkap, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun serta denda uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak dilunasi, ia menghadapi ancaman hukuman kurungan tambahan selama 9 tahun penjara.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem turut terlibat dalam kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa menilai ia telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pelanggaran hukum secara bersama-sama.