JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak melengkapi kuota 30% caleg perempuan.
Dia menganggap putusan MK tersebut menjaga hak-hak politik kaum perempuan.
"Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Dia menyampaikan bahwa selama ini kuota caleg perempuan 30% merupakan syarat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Oleh sebab itu, menurut dia, putusan MK terkini tersebut mempertegas ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan menghadirkan sanksi tambahan apabila aturan itu tidak dipatuhi.
"Saya kira ini positif bagi blue print kepemiluan kami ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kami," ucapnya.
Sebelumnya, MK menetapkan aturan mengenai keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD merupakan hal yang wajib ditaati.
MK menegaskan partai bisa didiskualifikasi atau tidak diikutkan dalam pemilu di dapil terkait saat partai itu gagal memenuhi kuota caleg perempuan 30%.
Ketetapan MK itu dimuat dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang MK, Senin (25/5/2026).
Gugatan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada dasarnya meminta MK menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, lantaran pasal tersebut tidak memaparkan pemberian sanksi untuk parpol yang melanggar ketentuan itu.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Melalui putusan ini, MK mengubah redaksi Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut merupakan bunyi putusannya:
"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".
Sebelumnya, pasal itu berbunyi:
Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).