Kasus IUP Bauksit: Kejagung Jerat Sudianto alias Aseng

Kasus IUP Bauksit: Kejagung Jerat Sudianto alias Aseng
Petugas Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS), Sudianto (SDT) alias Aseng.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung secara resmi menaruh status tersangka kepada pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat untuk rentang tahun 2017 sampai 2025.

“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).

Dalam proses pengusutan kasus ini, PT QSS diduga kuat telah menjalankan kegiatan penambangan bauksit di luar kawasan wilayah IUP yang secara legal mereka kantongi.

Selanjutnya, hasil dari komoditas tambang itu dijual untuk keperluan ekspor dengan memakai dokumen kepunyaan perusahaan serta disinyalir kuat ikut melibatkan pihak penyelenggara negara.

“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.

Di samping menetapkan status tersangka, pihak Kejaksaan Agung pun melakukan tindakan pengamanan terhadap beberapa individu yang berasal dari wilayah Pontianak serta Jakarta demi kelancaran proses penyelidikan kasus tersebut.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” katanya.

Pihak Syarief memberikan penegasan bahwa tim penyidik sampai sekarang masih terus melangsungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melakukan pengembangan lebih dalam atas perkara tersebut.

Dalam keterkaitan kasus ini, pihak tersangka dijerat dengan memakai jeratan Pasal 603 serta Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal yang ada di dalam KUHP Baru tersebut mengatur tentang sanksi pidana yang dijatuhkan untuk para pelaku korupsi yang melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga memicu kerugian pada keuangan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index