JAKARTA - Keberadaan salah satu amplop berkode nomor 1 yang ditujukan bagi Dirjen Bea Cukai dibeberkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus suap impor barang di lingkungan Bea Cukai.
Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan I yang dihadirkan sebagai saksi, menerangkan bahwa amplop dengan kode 1 tersebut diserahkan kepada Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Hal ini dibongkar oleh Ocoy pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pada mulanya, Dinalara Butar Butar selaku penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray mempertanyakan sosok yang membawa amplop kode 1 tersebut kepada Ocoy.
"Yang 1 tadi, Pak Jaksa billing ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?" tanya penasihat hukum.
"Maaf, Bu, saya bukanya... saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu," jawab Ocoy.
Dinalara kemudian mendalami informasi dari Ocoy terkait ke mana arah pemberian amplop kode 1 tersebut. Ocoy menyatakan bahwa amplop itu ia serahkan kepada Rizal, yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka penerima suap.
"Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?" tanya Dinalara.
"Ke Pak Rizal," kata Ocoy.
Dinalara selanjutnya kembali mencecar Ocoy mengenai tujuan peruntukan dari amplop nomor 1 tersebut. Namun, Ocoy memberikan penegasan bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahuinya.
"Ndak tahu untuk siapa ya? Atau si pemberinya kasih tahu, 'Nah, ini untuk si ini,' gitu loh?" tanya Dinalara.
"Nggak tahu, Bu," jawab Ocoy.
"Nggak tahu ya. Nggak bakal beranilah saudara nanya itu ya? Berani nggak nanya itu? ke Pak Rizal?" tanya Dinalara.
"Enggak berani, Bu," jawab Ocoy.
Pada sesi sebelumnya, M Takdir Suhan selaku jaksa KPK menyebutkan bahwa ada salah satu amplop berkode nomor 1 yang dialokasikan untuk Dirjen Bea Cukai. Di sisi lain, Ocoy sendiri menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari amplop berkode nomor 1 tersebut.
"Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir.
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawab Ocoy.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga orang petinggi Blueray Cargo atas kasus suap proses importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa tersebut adalah pimpinan Blueray Cargo John Field (terdakwa I), Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo (terdakwa II), serta ketua tim dokumen Blueray Cargo Andri (terdakwa III).
Jaksa KPK memaparkan bahwa mereka bertiga menyerahkan uang senilai Rp 61,3 miIiar dalam bentuk denominasi dolar Singapura. Selain dalam bentuk uang tunai, jaksa mendakwa ketiganya turut memberikan bermacam fasilitas serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.