Kejari Jaktim Tahan 2 Tersangka Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar

Kejari Jaktim Tahan 2 Tersangka Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar
Gubernur Jakarta Pramono Anung.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jaktim yang menguras anggaran sebesar Rp9 miliar.

"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru. Kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikkan tiga orang saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Topik Gunawan di Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Proyek pengadaan alat jahit ini berlangsung untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan laporan audit yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, penyimpangan tersebut disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp4 miliar.

Tiga orang yang kini menyandang status tersangka tersebut masing-masing adalah IRM selaku Direktur PT SCS yang menjadi rekanan penyedia barang sepanjang tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER selaku PPK untuk tahun 2023 dan 2024.

Keputusan penetapan status tersangka tersebut diterbitkan secara berkekuatan hukum lewat surat ketetapan tertanggal 18 Mei 2026.

Sepanjang proses penyidikan berjalan, tim Pidsus Kejari Jaktim setidaknya telah meminta keterangan dari 30 orang saksi, meminta pandangan para ahli, serta melangsungkan penggeledahan sekaligus menyita berkas-berkas penting beserta alat bukti penguat lainnya.

Dari serangkaian hasil tersebut, tim penyidik berkesimpulan terdapat indikasi kuat penyelewengan dalam proyek penyediaan mesin jahit yang diadakan selama tiga tahun berturut-turut tersebut.

Selain itu, Topik menguraikan bahwa pada tahun 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur menggelontorkan dana sebesar Rp2,72 miliar untuk pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155, dengan patokan harga Rp3,4 juta per unitnya.

Memasuki tahun 2023, pengadaan kembali bergulir untuk 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan senilai Rp4,1 juta, sehingga total anggarannya mencapai Rp3,28 miliar.

Selanjutnya pada tahun 2024, proyek serupa kembali berjalan untuk mendatangkan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 seharga Rp3,816 juta per unit, dengan total akumulasi dana sebesar Rp3,05 miliar.

Dari rincian di atas, total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan mesin jahit selama kurun waktu tiga tahun ini menembus angka di atas Rp9 miliar. 

Seluruh proses pelaksanaan pengadaan ini dijalankan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik atau e-katalog belanja pemerintah.

Namun dalam praktik riilnya, tim penyidik mengendus adanya kejanggalan pada saat penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), serta kerangka acuan kerja (KAK).

Penyidik menduga bahwa penyusunan dokumen-dokumen penentu tersebut tidak berpijak pada data riil yang valid, melainkan hanya menyalin data yang diserahkan langsung oleh PT SCS selaku vendor penyedia.

Tak sampai di situ, pihak kejaksaan juga mengendus adanya perubahan spesifikasi teknis di tengah bergulirnya proses pengadaan, yang dipandang tidak memiliki landasan maupun pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rangkaian faktor tersebut yang kemudian diyakini menjadi pemicu terjadinya penggelembungan harga (mark up) dalam pembelian mesin jahit merek Singer tipe M1155 pada tahun 2022 serta tipe M1255 pada pengadaan tahun 2023 dan 2024.

Secara lebih terperinci, Kejari Jakarta Timur menilai ketentuan hukum yang dilanggar oleh para tersangka di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut juga ditambah dengan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 122 Tahun 2022 terkait Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Bersandar pada hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta, dugaan manipulasi dalam proyek ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.

Atas perbuatan hukum yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. 

Pada dakwaan primer, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan pada dakwaan subsider, para tersangka juga dibidik lewat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai merampungkan proses pemeriksaan, dua dari tiga tersangka, yakni PAR dan IRM, langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan demi mendukung kelancaran proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 Mei hingga 6 Juni 2026.

PAR kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.2/5/2026, sementara IRM ditempatkan di Rutan Kelas II Pondok Bambu mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/M.1.13/Fd.2/5/2026.

Di lain pihak, tersangka berinisial DER belum dimintai keterangan lebih mendalam lantaran tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatannya sedang menurun.

Tim penyidik menegaskan bahwa proses pengembangan kasus ini dipastikan akan terus berjalan guna mendalami potensi keterlibatan dari pihak-pihak lain dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index