Bareskrim Gerebek Pusat Judi Online di Hayam Wuruk

Bareskrim Gerebek Pusat Judi Online di Hayam Wuruk
Bareskrim Polri amankan WNA terkait judi online.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kondisi di lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Plaza Tower yang berada di wilayah Jakarta Barat saat ini terpantau sepi. 

Dua lantai teratas tersebut, yang beberapa hari lalu menjadi lokasi penggerebekan oleh jajaran Bareskrim Polri karena diduga kuat menjadi pusat operasional judi online, kini tampak tertutup rapat dan hampir tidak ada aktivitas. 

Berbagai ruangan yang sebelumnya digunakan oleh ratusan tenaga operator selama dua bulan terakhir kini terlihat lengang.

Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di dua lantai tertinggi gedung itu dan berhasil mengamankan 320 warga negara asing yang diduga kuat terlibat dalam operasional judi online. 

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah unit perangkat komputer, telepon seluler, serta berbagai perlengkapan kerja yang digunakan untuk mengelola puluhan situs judi daring.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa penanganan terhadap para WNA yang ditangkap dalam kasus judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower tidak dilakukan melalui mekanisme deportasi langsung. Mereka akan diproses melalui mekanisme kerja sama penyidikan lintas negara.

“Dan saya sudah menghubungi Interpol, NCB Interpol negara-negara di mana warga negara itu berasal untuk melakukan penyidikan secara terbatas ke Indonesia, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengungkap,” ungkap Untung kepada detikX.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut kini telah disampaikan ke seluruh negara asal WNA yang terlibat. Dari total jumlah tersebut, penyidik menetapkan 275 orang di antaranya sebagai tersangka, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. 

Para tersangka tersebut tidak hanya berasal dari satu negara, melainkan tersebar di beberapa negara di kawasan Asia. Kelompok mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang, diikuti China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.

Para WNA yang diduga kuat ikut andil dalam operasional judi online tersebut saat ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sambil menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan yang dipimpin oleh Bareskrim Polri. 

Status dari 275 warga negara asing yang ditangkap tersebut sejak awal ditetapkan bukan sebagai korban, melainkan dikategorikan sebagai bagian dari aktor pelaku jaringan dugaan judi online lintas negara. 

Untung menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk keterlibatan yang dilakukan secara sadar penuh dalam sebuah sistem yang berjalan rapi dan terstruktur.

“Kalau perspektif saya, mereka ini penjahat,” ujarnya.

Ia menolak keras kemungkinan jika mereka dikategorikan ke dalam kelompok korban tindak pidana perdagangan orang.

“Ngak ada mereka itu disebut korban TPPO. Tidak ada mereka itu disebut sebagai korban trafficking in persons,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Berdasarkan hasil temuan penyidikan, para WNA tersebut sama sekali tidak digambarkan sebagai kelompok orang yang dibujuk atau diperdaya tanpa memahami tujuan yang jelas. Sebaliknya, mereka disebut memahami secara menyeluruh konsekuensi pekerjaan yang mereka lakukan di dalam jaringan tersebut.

“Mereka sadar bahwa mereka akan melakukan penipuan. Mereka sadar bahwa mereka akan melakukan perjudian gambling online,” kata Untung. Kesadaran itu menjadi titik kunci yang menghapus ruang abu-abu dalam narasi korban.

Ia kemudian mengategorikan praktik terlarang ini sebagai bagian dari jaringan kejahatan lintas negara berbasis teknologi yang saling terhubung. Mulai dari aksi love scam, scamming, hingga praktik judi online, seluruhnya dilaporkan berada dalam satu ekosistem yang seragam.

“Ini kan gambling online, salah satu turunan dari transnational crime di bidang IT ya… masih satu rumpun,” ujarnya.

Menurut sudut pandangnya, pola mekanisme kerja di dalamnya sudah berjalan secara terstruktur, dengan pembagian peran yang jelas mulai dari operator, customer service, hingga pengelola sistem yang bergerak dalam satu alur seirama. Dalam kerangka pemikiran tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas itu tetap dipandang sebagai bentuk tindak pidana murni yang wajib dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Ia menyebutkan bahwa fenomena perpindahan para pelaku tersebut merupakan dampak langsung dari operasi pembersihan besar-besaran yang dilakukan di negara Kamboja. Ketika jaringan di sana mulai mendapat tekanan hebat, sebagian anggotanya kocar-kacir dan bergerak ke sejumlah negara lain, termasuk Indonesia.

“Ya kan yang seperti saya ungkapkan kemarin-kemarin, ini mereka ini bubaran dari Kamboja,” kata Untung.

Ia menjelaskan bahwa langkah penertiban di sana mengakibatkan terganggunya mata rantai operasi judi online dan scamming, sehingga memicu pergeseran titik lokasi. 

Menurut penilaiannya, kondisi pelik ini tidak hanya menimpa wilayah Indonesia. Pola serupa dikabarkan muncul di beberapa kawasan lain di Asia Tenggara yang ditengarai memiliki jejaring aktivitas sejenis. 

Beberapa wilayah seperti Myawaddy di Myanmar hingga kawasan perbatasan Thailand-Myanmar disebut olehnya sebagai titik yang juga pernah menjadi bagian dari ekosistem tersebut. Dalam pemaparannya, proses perpindahan itu bukan sekadar migrasi pelaku secara personal, melainkan pergeseran sistem jaringan yang telah terbentuk sebelumnya.

Di setiap lokasi baru, pola yang diusung dipastikan tetap sama berupa struktur kerja yang rapi, pembagian peran yang jelas, serta model operasional yang mengikuti skema lama di lokasi berbeda.

Seorang pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai bahwa fenomena perpindahan jaringan kejahatan siber dari kawasan 'abu-abu' seperti perbatasan Myanmar-Kamboja hingga terdeteksi di Indonesia menunjukkan adanya pola yang jauh lebih terorganisasi daripada sekadar aksi pelarian kelompok kriminal biasa.

 Menurut pandangannya, selama ini publik sering berasumsi bahwa pusat pergerakan kejahatan semacam ini selalu bertempat di wilayah pedalaman tanpa kendali hukum negara. 

Namun, temuan di Indonesia justru menunjukkan fakta bahwa jaringan tersebut sanggup beradaptasi dengan cepat dan berani berpindah ke wilayah yang kondisinya relatif terbuka serta terhubung digital dengan baik.

“Kalau misalnya ada 321 orang yang sama sekali nggak bisa bahasa Indonesia, selama dua bulan ada di satu area dan itu tidak terdeteksi, itu jadi pertanyaan besar,” kata Alfons kepada detikX.

Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya celah pengawasan yang nyata di tingkat lokal maupun administratif. Alfons juga menyoroti aspek keimigrasian yang dinilai perlu membaca pola arah pergerakan ini dengan lebih jeli. 

Menurutnya, banyaknya jumlah WNA dari kawasan Indochina yang overstay sepatutnya dijadikan sinyal peringatan awal untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kalau rata-rata dari Indochina overstay, hati-hati. Kemungkinan besar terkait dengan scam dan judi online,” katanya.

Ia memaparkan bahwa operasi jaringan ini umumnya tidak membidik korban di negara tempat mereka bekerja, melainkan menyasar target di luar negeri yang disesuaikan berdasarkan aspek bahasa dan pasar masing-masing. 

Oleh karena itu, keberadaan operator asing di Indonesia lebih difungsikan sebagai pusat kendali utama untuk membidik korban di negara lain, bukan masyarakat dalam negeri.

“Jadi yang mengincar orang Indonesia itu justru kemungkinan besar dari luar. Pakai orang Indonesia juga,” ujarnya.

Alfons menekankan krusialnya respons dari negara, baik melalui penegakan hukum secara tegas maupun penguatan koordinasi antarinstansi serta kerja sama internasional. Ia menduga keberhasilan pengungkapan kasus seperti di Hayam Wuruk tidak lepas dari aktivitas pertukaran informasi lintas negara melalui jaringan Interpol.

“Nggak mungkin tiba-tiba tahu lokasi kalau tidak ada komunikasi,” katanya.

Sementara itu, pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menilai bahwa masih tersedianya celah koordinasi antarinstansi terkait mengakibatkan jaringan kejahatan siber lintas negara bisa bergerak lebih leluasa di Indonesia.

 Menurut analisisnya, sistem pengawasan yang berkaitan dengan pengelolaan data lintas sektor, mulai dari Imigrasi, transaksi keuangan, penyewaan properti, hingga rekam jejak aktivitas digital, belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik.

Ia menyebutkan kondisi ini membuat deteksi dini terhadap pola pergerakan sindikat kejahatan berjalan tidak optimal.

“Pengawasan lintas lembaga ini belum sempurna terintegrasi di Indonesia. Antara BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Imigrasi, transaksi keuangan, penyewaan properti, aktivitas internet, identitas digital, itu masih terpisah-pisah,” ujar Pratama.

Pratama menilai ketiadaan sistem integrasi tersebut memberikan ruang bagi para pelaku untuk membangun basis operasi mereka tanpa perlu khawatir cepat terendus petugas.

Dalam kasus di Hayam Wuruk, keberadaan ratusan WNA di satu titik dalam kurun waktu tertentu sepatutnya menjadi sinyal mencurigakan yang terbaca lebih awal jika sistem pengawasan berjalan lebih terpadu. 

Di samping faktor birokrasi, ia juga menyoroti posisi geografis Indonesia di kawasan strategis Asia Tenggara. Faktor kedekatan jarak dengan negara-negara yang kerap disebut sebagai episentrum scam dan judi online, seperti Kamboja, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, hingga Filipina, membuat Indonesia sangat rentan menjadi lokasi transit atau relokasi jaringan baru.

Ia menambahkan bahwa kemudahan akses masuk di kawasan ASEAN turut mendukung hal ini. 

Skema bebas visa, visa wisata, hingga visa sponsor membuat mobilitas warga negara asing relatif mudah, termasuk bagi mereka yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja ilegal.

“Di sini mereka kerja diam-diam, nyewa gedung, membangun operation center, memproses operator,” ujarnya.

Pratama juga menyoroti infrastruktur digital di Indonesia yang kian membaik, yang secara tidak langsung berpotensi ikut dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan siber.

Faktor ketersediaan internet cepat disertai ekosistem layanan cloud yang mudah diakses membuat operasional kejahatan digital dapat dieksekusi tanpa banyak hambatan teknis berarti.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index