Kasus K3: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus K3: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan , Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.(Sumber:NET)

JAKARTA- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan ini terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bukan hanya itu, Noel pun dituntut membayar denda pidana senilai Rp250 juta.

Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,435 miliar dari sisa kerugian negara yang belum dipulihkan. Apabila tidak dibayar, aset miliknya bakal disita demi negara dan masa kurungan penjaranya akan ditambah selama 2 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Noel menyatakan penyesalannya. Akan tetapi, rasa sesal yang ia sampaikan bukanlah bentuk pertobatan, melainkan sebuah sarkasme.

Ia menyindir adanya terdakwa perkara lain dengan nilai kejahatan jauh lebih besar, namun menerima vonis hukuman yang selisihnya sangat tipis dengan dirinya yang merasa tidak menggasak uang masyarakat.

"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," protes Noel usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut pandangan Noel, tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK tersebut sudah tidak masuk akal. Ia mengaku gagal paham dengan jalan pikiran logis dari jaksa KPK.

"Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya tuh. Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kami merasa kayak di... di neraka tuh. Apalagi sekian banyak?," tegas dia.

Noel mengklaim bahwa seluruh langkah yang ia ambil sepanjang menjabat sebagai wakil menteri tenaga kerja sepenuhnya demi membela rakyat. Tindakan tersebut ia lakukan semata-mata demi menjalankan instruksi dari Presiden Prabowo.

"Saya bingung, kok kami punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun. Gitu lho," Noel menandasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index