Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat
Bareskrim Polri ungkap jaringan narkotika yang beroperasi 12 tahun di Jakarta Barat.(Sumber:NET)

JAKARTA- Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika yang sudah berjalan selama 12 tahun di dua hotel di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini diawali dari informasi mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang sudah berlangsung lama.

Melalui informasi tersebut, tim gabungan di bawah pimpinan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen serta Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan teknik penyamaran (undercover buy) untuk transaksi ekstasi dan vape etomidate lewat seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.

"Pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Eko menyebutkan bahwa Mami Dania mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan lima orang pengunjung serta menyita 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.

Pemeriksaan berlanjut ke ruangan lain, di mana petugas menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pelayan hotel yang identitasnya belum diketahui.

Eko juga menyampaikan bahwa pihaknya menangkap TRE alias Devin yang diduga bertindak sebagai pemasok untuk Mami Dania. Dari hasil interogasi, TRE mengaku mendapatkan pasokan dari Siti Dahlia alias Vonny.

Polisi segera bergerak meringkus Vonny beserta suaminya, CDR, di daerah Kemayoran.

Berdasarkan keterangan polisi, Vonny mengaku telah memerintahkan suaminya dan Yance—yang kini berstatus buron—untuk menjemput narkotika dari seseorang berinisial Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).

Sementara itu, di B Fashion Hotel, seorang berinisial AFH mengaku mendapat pasokan narkoba dari Irwansyah alias Jeje yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Cipinang.

Eko memaparkan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui transaksi antara AFH dan Irwansyah telah mencapai angka 100 buah vape etomidate.

Selanjutnya, polisi menangkap Esgianto alias Anto yang bertugas sebagai kurir vape dalam jaringan Irwansyah. Dari tangannya, ditemukan 100 vape etomidate bermerek Yakuza.

14 tersangka

Dalam perkara ini, Eko menyatakan penyidik telah menetapkan total 14 orang sebagai tersangka.

Rinciannya adalah Mami Dania sebagai penyedia sekaligus penghubung pengedar dengan tamu di B Fashion Hotel.

Lalu AFH, RB, DM, WL, dan ET sebagai pengunjung hotel. TRD alias Dervin sebagai karyawan MC sekaligus pengedar di hotel tersebut.

Kemudian Siti Dahlia alias Vonny sebagai penyedia narkoba, bersama Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto sebagai kurir. Selain itu, Irwansyah alias Jeje sebagai penyedia dan penghubung AFH dengan Faisal.

Faisal berperan sebagai penyedia dan penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo. Terakhir, Yudith Eric alias Paijo sebagai penyedia dan penghubung Faisal dengan SAM.

Brigjen Eko menambahkan bahwa terdapat tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Yance selaku kurir, Rais sebagai penyedia di Kampung Bahari, dan Sam sebagai penyedia di Lapas Kelas II Pekanbaru.

Sepanjang masa operasinya, diperkirakan sebanyak 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah terjual dengan nilai mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Selain itu, vape etomidate yang terjual berkisar 21.900 hingga 54.750 unit dengan nilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar.

"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index