RI Tegaskan Tata Kelola Perdagangan Karbon Kehutanan yang Kredibel

RI Tegaskan Tata Kelola Perdagangan Karbon Kehutanan yang Kredibel
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam forum bisnis International Emissions Trading Association (IETA)dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat.

JAKARTA- Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen kuat dalam menyusun tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan yang bersifat transparan, kredibel, serta memenuhi standar internasional. Penegasan ini disampaikan dalam forum bisnis International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia-America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini tengah mengawali fase baru dalam pengelolaan hutan. Fokus utamanya tidak lagi sekadar pada komoditas kayu, melainkan telah beralih pada nilai karbon, jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, serta ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” kata Menhut melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Ia memaparkan bahwa kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 merupakan langkah transformatif bagi sektor kehutanan nasional. Aturan ini menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk memproduksi, memverifikasi, hingga memperdagangkan kredit karbon yang berasal dari wilayah konsesi, baik itu hutan tanaman industri, hutan produksi alam, maupun area perhutanan sosial.

Di samping itu, regulasi tersebut berfungsi memperkokoh integrasi pasar karbon domestik dengan standar global, mencakup mekanisme Article 6 Persetujuan Paris dan prinsip-prinsip ICVCM.

“Dengan demikian, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif di pasar karbon global,” ucap Raja Antoni.

Selain aspek perdagangan karbon, Kementerian Kehutanan turut memacu implementasi skema multiusaha kehutanan. Lewat skema ini, pemilik izin usaha pemanfaatan hutan dapat mengelola berbagai sumber pendapatan secara bersamaan, mulai dari ekowisata, hasil hutan bukan kayu, hingga produk bioekonomi seperti energi biomassa dan biochar.

Menhut menilai bahwa strategi multiusaha kehutanan ini akan mendongkrak minat investasi melalui diversifikasi pendapatan, sekaligus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam industri kehutanan tanah air.

Pemerintah juga menguatkan tata kelola sektor ini melalui pelaporan Forest Reference Emission Level ke UNFCCC, aktivasi Sistem Registri Nasional (SRN), serta target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 guna menjadikan sektor lahan dan hutan sebagai penyerap karbon bersih pada tahun 2030.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menambahkan bahwa pertemuan IETA-IACC menjadi ajang krusial untuk memperlebar koneksi investasi hijau serta memantapkan posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi karbon kehutanan dunia.

“Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” jelas Ristianto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index