JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa angka keberangkatan haji ilegal pada musim haji 2026 berkurang secara drastis jika dikomparasikan dengan tahun lalu. Hal ini merupakan buah dari pengawasan ketat dan penegakan hukum yang gencar dilakukan otoritas terkait.
"Kami juga memastikan kan tahun ini ada penurunan jumlah haji ilegal,” ujar Wamenhaj Dahnil usai meninjau Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dahnil menjelaskan bahwa pada hari ke-22 operasional pemberangkatan haji tahun ini, Satgas Haji berhasil mengamankan 80 WNI yang terindikasi berangkat secara non-prosedural. Angka ini jauh lebih kecil dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Kalau tahun lalu kami temukan sampai dengan tanggal yang sama itu sudah 1.200 haji ilegal,” kata Wamenhaj Dahnil.
Menurutnya, tren penurunan ini dipicu oleh kebijakan hukum yang lebih keras, sehingga memberikan dampak psikologis bagi pelaku maupun calon jamaah.
“Ini kenapa? Karena ada penindakan hukum yang tegas dan ada efek jera juga. Kemudian ada efek gentar, karena terus terang razia kami lakukan secara masif, pencegahan kami lakukan secara masif sehingga penurunan haji ilegal signifikan,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhaj juga menyampaikan apresiasi kepada Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang telah membantu proses pengawasan dan penindakan di lapangan.
Selain fokus pada masalah dokumen ilegal, Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Dahnil menegaskan bahwa izin operasional KBIH bisa langsung dicabut jika kedapatan melanggar aturan, seperti mengadakan tur kota ilegal atau menarik pungutan liar dari jamaah.
“Kami sudah wanti-wanti kalau ada KBIH-KBIH yang bandel, misalnya tetap menggelar city tour, kemudian melakukan pungutan-pungutan liar. Saya sudah tegaskan kepada seluruh jajaran kami akan langsung copot izinnya,” kata Wamenhaj Dahnil.
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap segala bentuk pungutan tidak resmi, mulai dari biaya jasa kursi roda hingga layanan badal ibadah yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban akan terus dijalankan demi menjamin perlindungan bagi jamaah haji.
“Kalau ada nanti KBIH yang masih melakukan praktik yang tidak sesuai, misalnya pungutan liar, kemudian kereta dorong, kemudian badal, dan segala macam, atau city tour yang tidak semestinya, kami pastikan kami langsung copot izinnya,” pungkas Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.