MK Kabulkan Cabut Uji UU APBN MBG dan LHKPN Presiden Rp2,066 Triliun

MK Kabulkan Cabut Uji UU APBN MBG dan LHKPN Presiden Rp2,066 Triliun
Sidang pengucapan ketetapan dan putusan Mahkamah Konstitusi di aula sidang Gedung I MK (FOTO: NET)

JAKARTA - Ikhtisar berita hukum terpopuler di Antaranews pada Selasa (12/5) menonjolkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui pencabutan uji materi UU APBN mengenai program Makan Bergizi Gratis serta perubahan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Di samping itu, dinamika hukum lainnya meliputi sidang putusan eks Dirut Pertamina Patra Niaga, jadwal pembacaan tuntutan perkara korupsi Chromebook, sampai publikasi laporan harta kekayaan Presiden oleh KPK yang menyentuh angka Rp2,066 triliun.

"Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyoal tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)."

Majelis Hakim merestui permintaan mutasi status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi masa jabatan 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah dari posisi semula di tahanan rutan.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga masa jabatan 2021–2023 Alfian Nasution menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Persidangan pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi Chromebook, yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, bakal dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun."

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index