Proyek PSEL Tahap II Dilirik 100 Investor, Investasi Rp87 Triliun

Proyek PSEL Tahap II Dilirik 100 Investor, Investasi Rp87 Triliun
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Indonesia Pandu Sjahrir (FOTO: NET)

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyatakan bahwa minat investor sangat tinggi dengan adanya lebih dari 100 pendaftar untuk pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap kedua di sejumlah wilayah.

“Tahap kedua akan kami buka sebentar lagi. Sudah 100 lebih kok yang mendaftar,” kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir di Jakarta, Senin.

Pandu menjelaskan bahwa pendanaan pengembangan proyek PSEL tidak sepenuhnya berasal dari kas Danantara, melainkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bersama pemenang tender.

“Enggak (semua dibiayai Danantara), kan ada partner-nya juga, ada investor lain yang masuk,” ujarnya.

Pihak Danantara menegaskan bahwa pemilihan mitra kerja akan didasarkan pada keunggulan teknologi yang digunakan untuk pengolahan sampah.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan total nilai pengembangan proyek PSEL yang diperkirakan mencapai angka 5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp87 triliun.

Nilai investasi yang fantastis tersebut diproyeksikan mencakup pembangunan 33 proyek PSEL yang tersebar di berbagai daerah.

“Total proyek itu 5 miliar dolar AS untuk semuanya,” ucap Pandu.

Secara rincinya, setiap titik proyek diperkirakan membutuhkan nilai investasi sekitar 150 juta dolar AS atau berkisar Rp2,7 triliun.

PT Danantara Investment Management melalui anak perusahaannya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), dipastikan akan ikut serta dalam seluruh rangkaian proyek PSEL tersebut.

Pada momen yang sama, pemerintah bersama pihak Danantara serta beberapa pemerintah daerah telah meresmikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk percepatan pembangunan PSEL di enam titik lokasi.

Adapun enam wilayah tersebut mencakup Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, serta Kabupaten Bekasi.

Pemerintah mengusung target ambisius untuk membangun PSEL di 25 lokasi yang meliputi 62 kabupaten/kota dengan status darurat sampah atau produksi sampah melebihi 1.000 ton per hari.

Langkah strategis ini dilaksanakan sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index