Kasus Korupsi Dana Desa Bohol: Jaksa Pertimbangkan Opsi Kasasi

Kasus Korupsi Dana Desa Bohol: Jaksa Pertimbangkan Opsi Kasasi
Kasus Korupsi Dana Desa Bohol

GUNUNGKIDUL – Jaksa Kejari Gunungkidul mengkaji opsi kasasi kasus korupsi dana desa Bohol karena vonis banding terhadap Margono dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak kejaksaan menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 28 April 2026.

“Putusan ini masih kami pelajari. Kemungkinan kasasi tetap ada karena waktunya masih tersedia,” kata Alfian, Selasa (05/05/2026).

Alfian Listya Kurniawan berpendapat, bahwa putusan banding yang menguatkan vonis 1 tahun penjara tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Alasan keberatan ini muncul karena masa hukuman yang diputuskan hakim jauh di bawah tuntutan awal jaksa yakni 3 tahun penjara.

Pihak kejaksaan juga melihat nominal denda sebesar Rp 10 juta serta uang pengganti Rp 28,8 juta belum menunjukkan aspek pemberatan yang maksimal.

Tim hukum kini memiliki waktu 14 hari pasca diterimanya salinan putusan untuk menentukan sikap resmi sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Margono selaku lurah nonaktif terbukti terlibat dalam penyimpangan anggaran desa pada periode tahun 2022 hingga 2024.

Total kerugian keuangan negara dalam skandal pengelolaan dana di Kalurahan Bohol ini menyentuh angka Rp 418.276.470.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul saat ini memilih untuk bersikap pasif dan menunggu kepastian status hukum tetap dari para terdakwa.

Kriswantoro menyatakan, bahwa pemkab baru akan mengambil tindakan administratif lanjutan setelah seluruh tahapan persidangan benar-benar selesai.

Di sisi lain, proses hukum bagi Carik Kalurahan Bohol bernama Kelik sudah dinyatakan tuntas dan tinggal menunggu sanksi internal.

Otoritas kalurahan kini tengah memproses pemberian sanksi disiplin bagi perangkat desa yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index