SIDOARJO – Sidang korupsi rekrutmen perangkat desa Kediri mengungkap terdakwa Sutrisno menerima Rp 11,4 miliar dari praktik suap pengisian jabatan di 163 desa.
Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya ini menunjukkan besarnya nilai uang yang terkumpul dari rekayasa jabatan tersebut.
"Sutrisno bersama dua terdakwa lain, Imam Jamiin dan Darwanto, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar I Made Yuliada, sebagaimana dilansir dari naskah sumber asli pada, Rabu (6/5/2026).
I Made Yuliada berpendapat, bahwa seluruh proses seleksi yang dilakukan di puluhan kecamatan tersebut telah direncanakan untuk memenangkan pihak tertentu melalui suap.
Terdapat 320 formasi jabatan yang menjadi objek transaksi dalam pengisian perangkat desa secara massal tersebut.
Aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa berasal dari 25 kecamatan yang terlibat dalam skandal ini.
Majelis hakim menegaskan bahwa prosedur rekrutmen pada tahun 2023 itu tidak berjalan sesuai aturan hukum.
Kejahatan yang dilakukan secara kolektif ini telah mencederai integritas birokrasi di tingkat pemerintahan desa.
Kini para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan meja hijau atas kerugian dan praktik kotor yang dilakukan.