Kemenag Tolak Beri Perlindungan Hukum Pelaku Kasus Pencabulan di Pati

Kemenag Tolak Beri Perlindungan Hukum Pelaku Kasus Pencabulan di Pati
Kasus Pencabulan di Pati

JAKARTA – Wakil Menteri Agama menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam kasus pencabulan di Pati untuk mendapatkan perlindungan hukum atau toleransi.

Muhammad Syafii menyampaikan bahwa setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan merupakan pelanggaran yang tidak bisa diterima.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat," tegas Syafii mengomentari kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, dikutip dari keterangan pers, Rabu (6/5/2026).

Muhammad Syafii berpendapat, bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada ruang sekecil apa pun bagi praktik kekerasan seksual di instansi pendidikan.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah institusi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa.

Pihak kementerian juga sedang menyiapkan langkah-langkah administratif guna memproses keterlibatan pihak tertentu dalam insiden tersebut.

Lembaga terkait diminta untuk tetap kooperatif dalam membantu pihak kepolisian menyelesaikan perkara ini secara tuntas.

Sanksi yang dijatuhkan nantinya tidak hanya bersifat hukum pidana namun juga menyentuh izin operasional lembaga jika terbukti melakukan pembiaran.

Tindakan tegas ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan berbasis agama di Indonesia.

Pemerintah terus memantau perkembangan situasi lapangan guna memastikan korban mendapatkan keadilan yang semestinya sesuai prosedur yang ada.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index