Ratusan Titik Permukiman Kumuh Magetan Resmi Ditetapkan Lewat SK Bupati

Ratusan Titik Permukiman Kumuh Magetan Resmi Ditetapkan Lewat SK Bupati
Permukiman Kumuh Magetan

MAGETAN – Pemkab Magetan menetapkan 133 titik kawasan permukiman kumuh seluas 282,48 hektar yang tersebar di 23 desa pada 11 kecamatan melalui SK Bupati terbaru.

Pemerintah daerah merilis keputusan resmi ini berdasarkan surat bernomor 100.3.4.2/6/Kept./403.013/2026.

Eko Muryanto menjelaskan bahwa data tersebut muncul setelah tim teknis melakukan serangkaian proses verifikasi lapangan yang mendalam.

"Kawasan kumuh itu ada dibeberapa titik, ada di 23 desa di 11 kecamatan," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi (Bapperida) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, Minggu (3/5/2026).

Kepala Bapperida menyebutkan bahwa sebaran lokasi tersebut mencakup wilayah mulai dari Sumberagung, Tebon, hingga kawasan wisata Sarangan.

Titik-titik tersebut juga mencakup area padat seperti Kampung Madinah Al Mutaqin dan permukiman di wilayah Plaosan.

Eko Muryanto menekankan pentingnya organisasi perangkat daerah untuk melakukan sinkronisasi program agar pembangunan menjadi lebih tepat sasaran.

Hal ini dilakukan agar kebijakan pembangunan yang dijalankan bupati tidak mengalami tumpang tindih antar instansi.

Langkah sinkronisasi ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan infrastruktur di 23 desa terdampak secara efektif.

Perencanaan pembangunan di masa mendatang akan diarahkan sepenuhnya untuk menyentuh lokasi-lokasi yang telah masuk dalam daftar verifikasi tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index