KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menahan Staf Ahli Bupati Karanganyar terkait dugaan korupsi retribusi PKL yang merugikan keuangan daerah secara signifikan.
Tersangka berinisial K tersebut menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dibawa ke sel tahanan menggunakan mobil operasional kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengungkapkan, bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup terkait penyelewengan dana retribusi dari para pedagang kaki lima.
"Bahwa pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial K, kedudukan yang bersangkutan adalah Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) Kabupaten Karanganyar tahun 2023 sampai 2024," ujar Roberth Jimmy Lambila, saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar pada, Kamis (30/4/2026).
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya ketidaksesuaian setoran dana retribusi yang dipungut dari 1000 lebih pedagang.
Dugaan awal menunjukkan dana yang terkumpul tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyidik telah memeriksa belasan saksi dari lingkungan pemerintah kabupaten serta perwakilan kelompok pedagang untuk mendalami alur aliran dana tersebut.
Penahanan tersangka diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang tersisa.
Kasus ini menjadi atensi publik lantaran melibatkan pejabat eselon 2 yang memiliki posisi strategis di lingkaran pemerintahan kabupaten.
Kejaksaan terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng tata kelola birokrasi ini.