Selewengkan Bansos 49 Pendamping PKH Dipecat Secara Tidak Hormat

Selewengkan Bansos 49 Pendamping PKH Dipecat Secara Tidak Hormat
PKH Dipecat Secara Tidak Hormat

JAKARTA - Kementerian Sosial mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 49 pendamping PKH yang terbukti selewengkan bansos serta memberikan sanksi bagi ratusan oknum.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan bagi masyarakat kurang mampu sampai ke tangan yang berhak tanpa ada potongan sepeser pun.

"Sebanyak 49 orang pendamping PKH kami pecat dan 500 orang lainnya kami berikan sanksi ringan hingga berat," ujar Gus Ipul, sebagaimana dilansir dari sindonews.com, Senin (27/4/2026).

Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi mereka yang mencoba bermain dengan hak rakyat kecil.

Tindakan penyimpangan ini diketahui berasal dari laporan masyarakat serta hasil audit internal yang dilakukan secara berkala di berbagai daerah.

Total terdapat 500 oknum yang mendapatkan teguran hingga sanksi keras sebagai bagian dari upaya pembersihan institusi secara menyeluruh.

Gus Ipul menjelaskan bahwa para oknum yang dipecat secara tidak hormat tersebut terbukti secara sah melakukan manipulasi data serta pemotongan dana bantuan secara ilegal.

Pengawasan di level akar rumput kini diperketat dengan melibatkan unsur masyarakat dan teknologi pemantauan yang lebih transparan.

"Jangan sampai ada lagi oknum yang berani memotong atau mengambil bantuan milik masyarakat miskin karena sanksinya sangat jelas yaitu pemecatan," kata Gus Ipul, sebagaimana dilansir dari sindonews.com, Senin (27/4/2026).

Pemerintah berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi 35000 pendamping PKH lainnya yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.

Integritas petugas lapangan menjadi kunci utama keberhasilan program perlindungan sosial dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Audit berkelanjutan akan terus dilakukan guna menutup setiap celah potensi korupsi yang mungkin dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index