Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Seluruh Korban Kereta di Bekasi

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Seluruh Korban Kereta di Bekasi
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Seluruh Korban Kereta di Bekasi

JAKARTA – PT Jasa Raharja jamin biaya perawatan korban kecelakaan kereta di Bekasi melalui pemberian surat jaminan ke rumah sakit guna memastikan penanganan medis gratis.

Langkah cepat ini diambil untuk memberikan rasa tenang kepada para penumpang dan keluarga yang sedang tertimpa musibah.

Petugas di lapangan bergerak melakukan pendataan identitas di setiap fasilitas kesehatan rujukan secara real-time.

"Jasa Raharja menjamin seluruh biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka dan memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Selasa (28/4/2026).

Rivan A. Purwantono mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pihak rumah sakit telah dilakukan agar tidak ada beban biaya yang dibebankan kepada pasien.

Sistem digital yang terintegrasi memungkinkan penerbitan surat jaminan dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian perkara.

Masyarakat hanya perlu menyertakan identitas resmi untuk proses administrasi yang telah disederhanakan oleh tim verifikasi.

"Kami pastikan petugas Jasa Raharja siaga di rumah sakit untuk membantu proses administrasi agar korban mendapatkan penanganan maksimal tanpa kendala biaya," tutur Rivan A. Purwantono.

Besaran santunan untuk perawatan luka-luka ditetapkan maksimal sebesar 20 juta rupiah per individu sesuai regulasi yang berlaku.

Bagi korban yang meninggal dunia, santunan sebesar 50 juta rupiah akan diserahkan langsung kepada ahli waris yang sah.

Pemerintah terus memantau proses penyaluran hak-hak korban agar berjalan transparan dan tepat sasaran di tengah masa duka ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index