Kasus Korupsi Rp 1,3 T: 2 Bos Sritex Klaim Tak Terima Uang Sepeser pun

Kasus Korupsi Rp 1,3 T: 2 Bos Sritex Klaim Tak Terima Uang Sepeser pun
Bos Sritex

SEMARANG – Dua mantan petinggi Sritex membacakan pleidoi dalam kasus korupsi Rp 1,3 T dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang ini menjadi momen bagi para terdakwa untuk menyanggah tuntutan jaksa.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan instruksi korporasi tanpa ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Faktanya dalam persidangan tidak ada satu pun bukti otentik yang menunjukkan klien kami menerima uang sepeser pun dari dana proyek tersebut," ujar kuasa hukum terdakwa, sebagaimana dilansir dari detik.com, Selasa (28/4/2026).

Pihak pembela berargumen bahwa seluruh proses pengadaan barang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada saat itu.

Klaim mengenai kerugian negara senilai 1,3 triliun dianggap tidak berdasar karena barang yang dipesan telah diproduksi dan dikirimkan secara nyata.

Terdakwa dalam nota pembelaan pribadinya menyebutkan bahwa karier yang dibangun selama puluhan tahun kini hancur akibat tuduhan yang dianggap tidak adil.

Majelis hakim diminta untuk melihat fakta-fakta yang muncul selama persidangan terutama mengenai ketiadaan aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.

Keputusan terkait kasus besar ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus keadilan bagi para pencari kerja di sektor tekstil.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan yang telah disampaikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index