Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Lombok Tengah

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Lombok Tengah
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

PRAYA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua pengedar sabu berinisial S dan H saat sedang menunggu pelanggan di pinggir jalan wilayah Kopang.

Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area Desa Kopang Rembiga.

"Kedua pelaku kita amankan pada Selasa 21 April 2026 malam saat menunggu pembeli di pinggir jalan," ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fery Samadi, sebagaimana dilansir dari radarlombok.co.id, Jumat 24 April 2026.

Petugas melakukan penggeledahan badan secara teliti dan menemukan narkotika golongan 1 yang disembunyikan oleh para pelaku.

Fery Samadi menjelaskan bahwa identitas kedua pria tersebut adalah S berusia 41 tahun asal Desa Montong Gamang dan H berusia 35 tahun asal Desa Darmaji.

"Berdasarkan hasil penggeledahan, anggota menemukan 2 klip plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.57 gram," kata Fery Samadi mengutip radarlombok.co.id.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti pendukung lainnya seperti 2 unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Satu unit sepeda motor milik pelaku turut dibawa ke markas kepolisian sebagai barang bukti tambahan dalam perkara ini.

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul barang haram yang mereka kuasai.

Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk terus mengejar bandar utama yang memasok narkotika kepada para pengedar di tingkat lokal.

Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index