JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan dukungannya terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas oleh pemerintah, khususnya melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat ekonomi desa dan menciptakan iklim usaha yang sehat, terutama dengan mendorong koperasi untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, memaparkan perkembangan program ini.
Salah satu usulan penting yang diajukan dalam pertemuan tersebut adalah kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di perdesaan setelah koperasi desa berjalan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi koperasi desa agar dapat berkembang lebih baik dan berperan lebih besar dalam perekonomian desa.
Namun, Yandri menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menutup semua minimarket, melainkan untuk memberikan kesempatan bagi koperasi desa untuk tumbuh dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian desa.
“Ini bukan untuk menutup semua minimarket, namun memberikan kesempatan bagi koperasi desa untuk tumbuh,” ungkap Yandri.
Persaingan Sehat di Sektor Ritel
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menanggapi program ini dengan memberikan penjelasan mengenai kerangka regulasi yang sudah ada untuk sektor ritel modern.
Dalam perspektif persaingan usaha, sektor ini telah memiliki regulasi yang cukup untuk mendukung adanya persaingan yang sehat antara ritel modern dan koperasi desa. Sejak 25 tahun terakhir, KPPU telah memberikan 13 kali saran kepada pemerintah mengenai sektor ritel serta melakukan penegakan hukum sebanyak tiga kali terkait sektor ini.
“Rekomendasi kami telah mencakup pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan, dan kemitraan. Beberapa di antaranya sudah diterapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008,” kata Ifan, sapaan akrab Fanshurullah Asa.
Regulasi yang lebih baru mengenai penataan pasar modern adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan ini mengatur mengenai izin lokasi dan izin usaha yang harus diperoleh dari pemerintah daerah.
Meskipun demikian, KPPU menilai implementasi dari peraturan ini masih belum optimal, karena belum diikuti dengan pengaturan yang memadai di tingkat pemerintah daerah serta penegakan hukum yang tegas.
Peran KPPU dalam Mengawasi Kebijakan Ekonomi Desa
KPPU mengungkapkan bahwa mereka siap untuk terlibat aktif dalam memastikan kebijakan penguatan koperasi desa berjalan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Hal ini mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang memberikan pengecualian terhadap koperasi yang dilaksanakan dengan baik dan sesuai prinsip pembentukannya, yaitu untuk melayani anggotanya.
Untuk itu, KPPU menyarankan agar pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus melibatkan keterwakilan masyarakat desa setempat. Ini penting untuk memastikan bahwa koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa, sehingga tujuan untuk meningkatkan ekonomi lokal bisa tercapai.
“Kami mengimbau agar koperasi yang dibentuk benar-benar menjadi milik warga desa, bukan hanya sebagai entitas ekonomi, tapi juga sebagai agen yang memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Ifan.
Selain itu, KPPU juga mengingatkan bahwa perlu ada penegasan mengenai peran koperasi ini dalam ekosistem usaha. Apakah koperasi akan bersaing langsung dengan ritel modern, atau justru berfungsi sebagai mitra dan komplementer dalam ekosistem usaha yang ada.
Jika koperasi desa berperan sebagai distributor atau off-taker untuk memperkuat rantai pasok produk lokal, maka koperasi akan berfungsi sebagai pelengkap yang mendukung usaha lokal tanpa harus bersaing dengan minimarket atau pasar modern.
Koordinasi Antar-Kementerian untuk Keberhasilan Program
Sebagai langkah lebih lanjut, KPPU juga mengusulkan agar segera dilaksanakan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU.
Koordinasi yang solid antar sektor ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan penguatan koperasi desa dapat berjalan efektif dan selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
KPPU juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan penuh dalam proses implementasi program ini, baik melalui kajian, advokasi kebijakan, maupun pengawasan terhadap sektor usaha yang terlibat.
Fanshurullah Asa menekankan bahwa sinergi yang baik antara Kementerian dan lembaga terkait akan sangat menentukan keberhasilan program ini dalam meningkatkan perekonomian desa secara berkeadilan.
“Program ini tidak hanya akan memperkuat ekonomi desa, tetapi juga akan menjaga iklim usaha yang sehat. Kami siap membantu melalui kajian, pengawasan, dan memberikan masukan yang dibutuhkan untuk menciptakan struktur pasar yang lebih kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa,” tutup Ifan.
Komitmen bersama antara KPPU dan Kemendes PDT ini menunjukkan adanya keseriusan dalam memperkuat ekonomi desa melalui koperasi, sambil memastikan bahwa sektor usaha tetap dalam koridor persaingan yang sehat.
Program Kopdes Merah Putih diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan usaha lokal yang berkelanjutan.