apa itu double claim asuransi

Apa Itu Double Claim Asuransi hingga Cara Melakukannya

Apa Itu Double Claim Asuransi hingga Cara Melakukannya
apa itu double claim asuransi

Apa itu double claim asuransi? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang sedang mempertimbangkan untuk membeli produk asuransi. 

Sebelum memutuskan, kita memang perlu memahami dengan jelas setiap fitur dalam produk tersebut. Salah satu fitur yang penting untuk diperhatikan adalah double claim, yang sering kali disalahpahami. 

Banyak orang yang beranggapan bahwa fitur ini dapat memberikan keuntungan finansial tambahan selain manfaat proteksi yang sudah ada. Namun, kenyataannya tidak demikian. 

Double claim asuransi bukan berarti kamu bisa mengklaim manfaat lebih dari satu kali untuk hal yang sama, melainkan ini mengacu pada kondisi di mana seorang pemegang polis dapat mengajukan klaim dari dua sumber asuransi yang berbeda untuk kejadian yang sama, asalkan kedua produk tersebut memungkinkan hal tersebut. 

Penting untuk memahami bahwa meskipun fitur ini tersedia, tidak serta-merta menguntungkan seperti yang diperkirakan sebagian orang.

Lantas, apa itu double claim asuransi? Mengetahui hal ini akan membantu kamu untuk tidak terjebak dalam kesalahpahaman dan memilih produk asuransi dengan bijak. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Apa Itu Double Claim Asuransi?

Apa itu double claim asuransi? Fitur ini sering disalahpahami sebagai cara untuk mendapatkan penggantian biaya dua kali lipat dari klaim asuransi. 

Padahal, konsep double claim dalam asuransi lebih mengacu pada penggunaan kartu asuransi tambahan sebagai pendukung untuk menutupi biaya yang tidak tercakup oleh asuransi utama yang disediakan oleh perusahaan tempat bekerja.

Sebagai contoh, jika kamu dirawat di rumah sakit dan mengajukan klaim ke asuransi tempat kerja, namun hanya sebagian biaya yang diganti, maka kartu asuransi tambahan yang kamu miliki bisa menutupi kekurangan tersebut. 

Jadi, jika asuransi utama hanya mengganti sebagian biaya, asuransi tambahan ini akan berfungsi sebagai pelengkap untuk menutup biaya yang belum terbayar. Ini yang dimaksud dengan double claim asuransi.

Namun, penting untuk diingat bahwa double claim tidak berarti kamu akan mendapatkan penggantian biaya dua kali lipat. 

Misalnya, jika kamu dirawat inap dengan total biaya Rp5.000.000, dan asuransi utama hanya mengembalikan Rp3.000.000, maka asuransi tambahan bisa mengganti sisa biaya Rp2.000.000. 

Bukan berarti kamu akan mendapat Rp10.000.000 dari dua klaim tersebut. Jadi, double claim asuransi sebenarnya adalah solusi untuk memastikan biaya pengobatan yang tidak tercover asuransi utama tetap bisa diganti melalui asuransi tambahan, bukan cara untuk mendapatkan keuntungan finansial. Pastikan untuk memahami dengan baik cara kerja fitur ini agar tidak salah paham.

Prinsip Dasar Double Claim Asuransi

Prinsip dasar dari asuransi double claim perlu dipahami dengan jelas untuk menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi. Beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai prinsip ini antara lain:

Pertama, asuransi bukanlah alat untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mengganti kerugian yang kamu alami. 

Artinya, jika kamu memiliki dua polis asuransi dan salah satunya sudah mengganti kerugian secara penuh, maka asuransi lainnya tidak akan memberikan penggantian tambahan atas kerugian tersebut.

Kedua, meskipun double claim dimungkinkan, penggantian yang diberikan tidak akan melebihi jumlah kerugian yang kamu alami. 

Artinya, meski kamu mengajukan klaim ke dua perusahaan asuransi, total penggantian yang diberikan tidak akan lebih dari biaya yang telah kamu keluarkan.

Ketiga, pengajuan klaim ke dua asuransi ini bertujuan untuk menutupi kekurangan atau selisih biaya yang tidak tercover oleh asuransi pertama, bukan untuk mengganti seluruh biaya sehingga kamu bisa mendapatkan penggantian dobel.

Jika tujuanmu membeli asuransi tambahan hanya untuk mendapatkan penggantian uang lebih, itu adalah pemahaman yang salah. 

Yang sebenarnya terjadi adalah kamu hanya mengeluarkan premi tambahan yang pada akhirnya tidak memberikan manfaat lebih dari yang seharusnya kamu terima.

Landasan Hukum Double Claim Asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, di mana satu pihak memiliki kewajiban untuk membayar iuran rutin, sementara pihak lainnya berkewajiban memberikan perlindungan penuh terhadap pihak pertama atau barang yang diasuransikan, tergantung pada jenis asuransi yang dipilih.

Semua hal terkait perlindungan terhadap jiwa, kesehatan, atau barang, akan bergantung pada kesepakatan yang telah disetujui secara hukum oleh kedua belah pihak. 

Di Indonesia, asuransi telah banyak diterapkan di berbagai bidang, seperti kesehatan, jiwa, kecelakaan, kepemilikan properti, pendidikan, dan lainnya.

Terkadang, seseorang memilih untuk memiliki lebih dari satu jenis asuransi untuk melindungi dirinya dan harta bendanya. Ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, pemegang polis akan mengajukan klaim. 

Jika mereka memiliki lebih dari satu pertanggungan, prosedur yang digunakan dikenal sebagai double claim.

Namun, Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat memiliki satu polis asuransi untuk objek yang sama. 

Sebagai contoh, jika seseorang sudah memiliki asuransi kesehatan yang menanggung penyakit A, dia tidak bisa lagi memiliki asuransi lain untuk menanggung penyakit yang sama. 

Namun, ia masih bisa memiliki asuransi lain untuk menanggung penyakit yang berbeda.

Keuntungan Double Claim Asuransi

Memilih investasi dalam asuransi kesehatan melibatkan berbagai pertimbangan. Beberapa faktor yang biasanya dipikirkan adalah kemudahan dalam melakukan klaim, perlindungan terhadap berbagai jenis penyakit, serta kerja sama antara asuransi dan rumah sakit.

Meskipun memiliki asuransi kesehatan sudah dapat memberikan perlindungan, beberapa orang merasa bahwa ini masih belum cukup, sehingga mereka memilih untuk memiliki dua atau lebih asuransi guna melindungi kesehatan mereka dengan lebih maksimal.

Memiliki lebih dari satu asuransi memang bisa memberikan rasa aman tambahan, namun penting bagi peserta asuransi untuk memahami dengan baik manfaat yang diperoleh jika memiliki lebih dari satu polis. 

Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan adalah adanya double claim asuransi, namun pemahaman yang salah mengenai hal ini juga sering terjadi.

Sebagai contoh, seseorang yang bekerja di suatu perusahaan dan mendapatkan asuransi kesehatan dari perusahaan tersebut, bisa saja memiliki asuransi kesehatan tambahan dari luar perusahaan. 

Misalnya, asuransi kesehatan tambahan tersebut memberikan penggantian biaya rumah sakit sebesar Rp 1.000.000 per hari. 

Jika seseorang tersebut dirawat di rumah sakit selama 5 hari dengan total biaya Rp 5.000.000, dan asuransi dari perusahaan hanya mengganti Rp 3.000.000, maka kekurangan biaya rumah sakit sebesar Rp 2.000.000 bisa diganti oleh asuransi tambahan dari luar perusahaan. Inilah yang dimaksud dengan double claim asuransi.

Namun, ada pemahaman keliru yang sering muncul, di mana seseorang beranggapan bahwa dengan mengklaim asuransi dari perusahaan sebesar Rp 3.000.000 dan dari asuransi luar perusahaan sebesar Rp 5.000.000, maka mereka akan mendapatkan total Rp 8.000.000. 

Hal ini salah, karena prinsip dasar asuransi adalah untuk mengganti kerugian, bukan untuk memberikan keuntungan. 

Dalam contoh tersebut, meskipun total klaim mencapai Rp 8.000.000, biaya rumah sakit yang harus dibayar hanya Rp 5.000.000, sehingga sisa klaim yang lebih dari biaya rumah sakit tidak dapat diambil sebagai keuntungan.

Kesimpulannya, double claim asuransi hanya bisa dilakukan jika asuransi pertama belum sepenuhnya mengganti kerugian, dan asuransi kedua digunakan untuk menutupi kekurangan tersebut. 

Jika asuransi pertama sudah cukup mengganti kerugian, maka asuransi kedua tidak akan menambah penggantian biaya.

Selain itu, fasilitas double claim asuransi juga menawarkan beberapa manfaat. Salah satunya, kamu bisa berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit yang bukan menjadi rekanan dari perusahaan asuransi. 

Dalam hal ini, kamu bisa melakukan klaim dengan cara reimburse, yang berarti kamu membayar biaya pengobatan terlebih dahulu, kemudian mengajukan klaim dengan mengirimkan kuitansi tagihan kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan penggantian sesuai jumlah yang telah kamu bayarkan.

Cara Melakukan Double Claim Asuransi

1. Periksa Rincian Biaya

Langkah pertama adalah memeriksa rincian biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi utama, yang kemudian bisa diajukan kepada asuransi tambahan. Pastikan rincian biaya yang diajukan adalah dokumen asli, bukan fotokopi. 

Simpan semua rincian biaya tersebut dengan baik dan pastikan untuk memindai dokumen-dokumen penting agar ada bukti otentik jika diperlukan.

2. Simpan Rincian Biaya yang tidak Ditanggung Asuransi Utama

Setelah mendapatkan perawatan, pastikan untuk meminta rincian biaya terkait pengobatan yang tidak ditanggung oleh asuransi utama. Sertakan juga dokumen asli yang telah dilegalisasi. 

Rincian biaya ini akan digunakan sebagai bukti untuk mengajukan klaim penggantian sisa biaya yang tidak tercover oleh asuransi utama dan akan diganti oleh asuransi tambahan.

3. Lengkapi Surat Keterangan Dokter

Selain kuitansi pembayaran, kamu juga perlu menyediakan surat keterangan dari dokter. Surat ini wajib disertakan saat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. 

Pastikan untuk memeriksa kembali apakah pengisian surat keterangan dokter sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Penuhi Syarat dan Ketentuan dari Pihak Asuransi

Proses pengajuan klaim bisa memakan waktu, tenaga, dan biaya, karena kamu mungkin perlu bolak-balik ke kantor asuransi. Oleh karena itu, sebelum mengajukan klaim, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. 

Baca dengan teliti syarat dan ketentuan klaim pada berkas asuransi yang kamu miliki atau hubungi pihak asuransi untuk mendapatkan bantuan jika diperlukan. Setelah memenuhi syarat dan ketentuan, proses double claim asuransi akan lebih lancar.

Selain itu, ingat bahwa klaim memiliki masa berlaku. Sebaiknya, ajukan klaim tidak lebih dari 30 hari setelah pengobatan atau setelah dipulangkan dari rumah sakit setelah rawat inap.

5. Isi Formulir Pengajuan Klaim

Langkah terakhir adalah mengisi formulir pengajuan klaim. Setelah semua dokumen lengkap, klaim akan diproses, dan kekurangan dana atas biaya pengobatan akan dikirimkan kepada pengklaim.

Pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting untuk pengajuan double claim, seperti:

Rincian biaya yang ditanggung oleh asuransi utama (asuransi kesehatan pertama)

Fotokopi kuitansi biaya total pengobatan

Formulir resume medis dari dokter (disediakan oleh asuransi tambahan)

Salinan hasil laboratorium terkait pengobatan

Formulir pengajuan klaim asuransi kesehatan

Double claim terjadi ketika kamu memiliki dua produk asuransi, baik asuransi pemerintah dan swasta, atau dua asuransi swasta. Untuk mengajukan double claim, kamu harus mengikuti prosedur yang benar. 

Berikut adalah contoh prosedur pengajuan double claim dengan menggunakan kartu asuransi pemerintah dan swasta:

Pertama, gunakan kartu BPJS dalam kondisi darurat. Pada tahap ini, beri tahu pihak rumah sakit bahwa kamu juga memiliki asuransi swasta untuk mengganti kekurangan pembayaran dari BPJS.

Setelah melakukan pembayaran, rumah sakit akan memberikan rincian biaya, termasuk biaya yang ditanggung dan yang tidak ditanggung. Rincian biaya ini akan digunakan oleh perusahaan asuransi kedua untuk memproses klaim. Biasanya, yang dibutuhkan adalah dokumen asli.

Siapkan dokumen yang diperlukan untuk klaim dari asuransi kedua, seperti kuitansi pembayaran, hasil lab, rekam medis dari dokter, dan sebagainya. Setelah dokumen lengkap, kirimkan ke perusahaan asuransi kedua untuk diproses.

Setelah mengirimkan semua dokumen, kamu hanya perlu menunggu konfirmasi dari pihak asuransi dan proses pencairan dana.

Sebagai penutup, dengan memahami apa itu double claim asuransi, kamu bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan lebih bijak untuk menutupi kekurangan biaya pengobatan, tanpa harapan mendapatkan keuntungan lebih dari asuransi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index