Asuransi FPG adalah salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia, yang dikenal karena kredibilitasnya dan izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Perusahaan ini menawarkan berbagai produk asuransi, baik untuk individu maupun korporasi. Salah satu produk unggulan dari Asuransi FPG adalah asuransi mobil, yang memberikan manfaat komprehensif dengan premi yang terjangkau.
Selain itu, Asuransi FPG juga memiliki beragam produk lainnya yang dapat memenuhi kebutuhan asuransi yang beragam. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Asuransi FPG adalah
Asuransi FPG adalah perusahaan yang telah berpengalaman lebih dari 50 tahun dalam melayani nasabah di Asia Tenggara.
Menurut informasi dari situs resmi perusahaan, FPG menawarkan berbagai produk asuransi untuk nasabah individu dan korporasi. FPG memiliki jaringan cabang di 17 kota besar dan didukung oleh Zeuling Group, perusahaan farmasi dari Hong Kong.
Sejarah perusahaan FPG dimulai dari gabungan dua perusahaan asuransi dengan rekam jejak panjang dalam industri keuangan.
Yang pertama adalah NV Semarangsche Zee en Brand Assurantie Maatschappij, didirikan pada 1866 dan diakuisisi oleh Sun Alliance Insurance pada 1926.
Nama perusahaan berganti menjadi PT Samarang Sea & Fire Co. Ltd pada 1926 dan Sun Alliance Insurance Indonesia pada 1990.
Perusahaan kedua adalah PT Asuransi Royal Indrapura yang didirikan pada 1976 hasil patungan antara Royal Insurance dari Inggris dan PT Maskapai Asuransi Indrapura.
Pada 1996, terjadi merger antara Sun Alliance dan Royal Insurance menjadi Royal & Sun Alliance. Nama perusahaan berubah menjadi Asuransi Indrapura pada 2002 setelah diakuisisi oleh Austindo Nusantara Jaya.
Pada 2015, perusahaan resmi menggunakan nama Asuransi FPG Indonesia PT setelah diakuisisi oleh Zuellig Group.
FPG Insurance terdaftar sebagai anggota AAUI dan memiliki izin usaha dari OJK, serta diakui oleh lembaga regulator lainnya.
Prestasi yang diraih perusahaan ini termasuk penghargaan dari InfoBank Insurance Awards 2019 dan Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2018.
Daftar Produk dan Polis Asuransi FPG
FPG Insurance menawarkan beberapa produk asuransi yang memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah, termasuk asuransi kecelakaan diri dan asuransi perjalanan. Berikut penjelasan lebih detail mengenai kedua produk tersebut:
1. Asuransi Kecelakaan Diri
Produk ini memberikan berbagai manfaat pertanggungan yang mencakup risiko kecelakaan, baik yang mengakibatkan kematian maupun cacat. Terdapat dua pilihan polis yang menawarkan manfaat yang berbeda, yakni Plan-A dan Plan-B.
Manfaat Pertanggungan Polis Asuransi Kecelakaan Diri Plan – A
Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp50-150 juta
Santunan cacat total tetap akibat kecelakaan Rp60-180 juta
Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan (per kejadian) Rp5-15 juta
Santunan harian rawat inap di rumah sakit maksimal tujuh hari Rp250-750 ribu/hari
Biaya pemakaman akibat kecelakaan Rp2,5-7,5 juta
Manfaat Pertanggungan Polis Asuransi Kecelakaan Diri Plan – B
Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp250-500 juta
Santunan cacat total tetap akibat kecelakaan Rp300-600 juta
Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan (per kejadian) Rp25-50 juta
Santunan harian rawat inap di rumah sakit maksimal tujuh hari Rp1,250-2,5 juta/hari
Biaya pemakaman akibat kecelakaan Rp12,5-25 juta
2. Asuransi Perjalanan
Produk ini memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah yang melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional. Beberapa manfaat yang ditawarkan meliputi:
Manfaat Pertanggungan Perjalanan Dunia
Perlindungan kecelakaan diri Rp250 juta-1 miliar
Perlindungan kecelakaan diri dalam perjalanan dengan transportasi umum Rp500 juta-2 miliar
Pertanggungan biaya medis karena kecelakaan Rp250 juta-1 miliar
Pertanggungan biaya perawatan di Indonesia Rp5-25 juta
Santunan tunai meninggal dunia Rp5 juta plus tiket pulang kelas ekonomi
Akomodasi maksimum Rp10 juta
Pertanggungan atas keterlambatan bagasi, kehilangan dokumen, dan penundaan perjalanan
Manfaat Pertanggungan Perjalanan Asia
Perlindungan kecelakaan diri Rp500 juta-1 miliar
Perlindungan kecelakaan diri dalam perjalanan dengan transportasi umum Rp1-2 miliar
Pertanggungan biaya medis karena kecelakaan Rp250 juta-1 miliar
Pertanggungan biaya perawatan di Indonesia dan santunan tunai meninggal dunia
Manfaat Pertanggungan Perjalanan Lokal
Perlindungan kecelakaan diri dan beban medis
Santunan rumah sakit tunai
Pertanggungan atas bagasi dan barang pribadi
Pertanggungan atas keterlambatan bagasi dan penundaan perjalanan
Manfaat Pertanggungan Perjalanan Umrah/Haji dan Ibadah Agama Lain
Perlindungan kecelakaan diri, biaya medis, dan evakuasi medis darurat
Pemulangan jenazah dan kunjungan anggota keluarga
Santunan tunai meninggal dunia dan perlindungan atas kehilangan dokumen serta uang
Penundaan perjalanan dan keterlambatan bagasi
3. Asuransi Mobil
Produk ini memberikan perlindungan atas berbagai risiko yang mungkin terjadi pada mobil, seperti kecelakaan, kerusakan, hingga kehilangan. FPG menawarkan dua jenis polis asuransi mobil:
Manfaat Pertanggungan Asuransi Komprehensif (All Risk)
Perlindungan terhadap kerugian sebagian atau total akibat tabrakan, benturan, tergelincir, atau terbalik
Perluasan manfaat untuk tindakan kerusakan berbahaya, pencurian, api, kerusakan akibat air, hingga kehancuran total
Manfaat tambahan seperti Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL), kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang, serta perlindungan terhadap bencana alam, kerusuhan, dan terorisme
Manfaat Pertanggungan Asuransi Kerugian Total (TLO)
Perlindungan atas kerugian lebih dari 75% dari nilai kendaraan
Perlindungan atas kehilangan kendaraan akibat pencurian
Perluasan manfaat yang serupa dengan asuransi komprehensif termasuk perlindungan terhadap kerusakan dan kehilangan akibat kebakaran, air, atau terorisme
4. Asuransi Rumah
FPG Insurance juga memiliki produk asuransi rumah yang memberikan perlindungan bagi bangunan dan isinya:
Manfaat Pertanggungan Home Fire & Pencurian
Perlindungan terhadap bangunan dan isinya
Polis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan
Pertanggungan perbaikan untuk berbagai jenis kerusakan rumah
5. Produk Asuransi Korporasi
Bagi pemilik usaha, FPG menyediakan berbagai produk asuransi untuk perusahaan:
Manfaat Pertanggungan Rangka Kapal
Proteksi untuk armada air coklat, seperti kapal tunda, tongkang, yacht kecil, LCT, dan kapal kayu
Pilihan perlindungan komprehensif, kerusakan total, serta perlindungan terhadap tabrakan
Manfaat Pertanggungan Engineering
Perlindungan terhadap proyek konstruksi dan pembangunan
Jaminan untuk perlengkapan elektronik seperti komputer dan laptop
Proteksi atas kerusakan mesin dan kehilangan keuntungan
Manfaat Pertanggungan Polis Uang
Perlindungan atas kehilangan uang di brankas atau saat dibawa antara lokasi
Manfaat Pertanggungan Asuransi Terorisme
Jaminan atas kehilangan atau kerusakan akibat terorisme
Ganti rugi untuk bisnis yang terdampak gangguan terorisme dan sabotase
Keunggulan Asuransi FPG
FPG Insurance terus diminati oleh banyak nasabah berkat beberapa alasan utama:
1. Proses Klaim yang Mudah dan Bisa Dilakukan Secara Online
Nasabah dapat mengajukan klaim asuransi dengan mudah melalui situs resmi FPG Insurance tanpa perlu datang ke kantor cabang terdekat.
Hal ini tentu menghemat waktu dan memberikan kenyamanan bagi pemegang polis, terutama bagi yang memiliki asuransi mobil.
2. Kesehatan Keuangan Perusahaan
FPG Insurance telah beroperasi lebih dari 50 tahun dan menunjukkan kinerja keuangan yang baik.
Pada tahun 2020, perusahaan tercatat memenuhi persyaratan POJK dan berhasil meraih berbagai penghargaan, yang semakin meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap produk yang ditawarkan.
3. Menawarkan Asuransi Perjalanan dengan Manfaat Pertanggungan Lengkap
Selain asuransi mobil dan rumah, FPG juga menawarkan produk asuransi perjalanan yang mencakup perjalanan domestik dan internasional, termasuk ibadah umrah.
Dengan beragam manfaat, seperti perlindungan kecelakaan, penggantian biaya medis, dan pengamanan dokumen, FPG juga bekerja sama dengan IndoTravelStore.com untuk memberikan rasa aman saat melakukan perjalanan ke Korea.
Syarat Mengajukan Asuransi FPG
1. Usia Mendaftar Minimal 18 Tahun dan Maksimal 54 Tahun
Pendaftar asuransi biasanya harus berada dalam rentang usia 18 hingga 54 tahun. Hal ini karena usia produktif diharapkan memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar premi asuransi secara rutin.
Pastikan kamu memenuhi persyaratan usia ini agar proses pendaftaran berjalan lancar.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen penting yang harus dilampirkan saat mendaftar asuransi. Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi yang menunjukkan data pribadi kamu, jadi pastikan KTP siap saat mendaftar.
3. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagi kamu yang ingin mendaftar asuransi kendaraan, SIM merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan. SIM membuktikan bahwa kamu adalah pemilik sah kendaraan yang akan diasuransikan.
4. Kartu Keluarga
Untuk mendaftar asuransi kesehatan keluarga atau asuransi jiwa, kamu biasanya diminta untuk melampirkan kartu keluarga.
Dokumen ini penting untuk mengetahui jumlah tanggungan yang tercakup dalam polis asuransi, terutama untuk asuransi jiwa yang dapat diwariskan kepada ahli waris.
Cara Beli Asuransi FPG
Pembelian asuransi FPG dapat dilakukan dengan tiga cara, sesuai informasi dari laman resmi perusahaan. Pertama, kamu bisa membeli secara online melalui situs resmi FPG Insurance.
Kedua, pembelian juga bisa dilakukan melalui call center FPG Insurance untuk mendapatkan bantuan langsung. Terakhir, kamu juga bisa mendatangi kantor FPG Insurance terdekat untuk melakukan pembelian secara langsung.
Cara Bayar Premi Asuransi FPG
Pembayaran premi Asuransi FPG dapat disesuaikan dengan jenis polis yang dipilih oleh nasabah. Untuk memudahkan proses pembayaran, FPG Insurance menyediakan beberapa metode pembayaran yang bisa dipilih, di antaranya:
Autodebet melalui kartu kredit atau debit
Virtual account
ATM
Setoran tunai di bank atau ATM
Bilyet/giro
Mobile banking
Internet banking
Umumnya, cara pembayaran cukup serupa, namun penting untuk mengetahui nomor polis, jumlah premi yang harus dibayar, dan nomor rekening atau virtual account FPG.
Setelah melakukan pembayaran, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Sebagai penutup, Asuransi FPG adalah pilihan yang tepat untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dengan berbagai produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.