Asuransi kehilangan mobil menjadi perhatian banyak orang belakangan ini, mengingat literasi tentang asuransi yang semakin mudah diakses.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi semakin berkembang.
Seiring waktu, potensi risiko yang bisa terjadi kapan saja membuat banyak orang tertarik untuk mencari produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Salah satu produk yang banyak dicari adalah asuransi mobil hilang.
Kehilangan mobil menjadi salah satu risiko yang paling menakutkan bagi pemilik kendaraan. Kejadian ini bisa menimpa siapa saja dan kapan saja, sehingga memiliki perlindungan menjadi hal yang sangat penting.
Beruntungnya, saat ini telah tersedia berbagai pilihan asuransi kendaraan, khususnya yang memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan.
Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu asuransi kehilangan mobil serta pilihan asuransi terbaik di tahun ini, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Klaim Asuransi Kehilangan Mobil
Dengan adanya asuransi kehilangan mobil, kamu bisa merasa lebih tenang jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada kendaraan.
Cukup dengan membayar premi sesuai kesepakatan, kamu akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko, termasuk kehilangan akibat kecelakaan atau pencurian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lalu, bagaimana prosedur klaim jika mobil hilang karena pencurian? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ketahui.
1. Segera hubungi pihak asuransi
Langkah pertama yang harus kamu lakukan setelah kehilangan mobil adalah segera menghubungi perusahaan asuransi. Pelaporan bisa dilakukan melalui telepon, email, atau langsung ke kantor asuransi.
Pastikan untuk memperhatikan batas waktu pelaporan yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan, karena setiap perusahaan mungkin memiliki ketentuan yang berbeda. Jangan sampai klaimmu ditolak karena terlambat melapor.
Secara umum, batas waktu pelaporan kehilangan adalah antara 3×24 hingga 5×24 jam setelah kejadian. Oleh karena itu, laporan kehilangan harus dilakukan secepat mungkin.
2. Lapor ke Kepolisian
Selain melaporkan kehilangan ke pihak asuransi, kamu juga wajib membuat laporan ke Kepolisian. Batas waktu untuk pelaporan kehilangan ke polisi adalah 1×24 jam sejak kejadian.
Polisi akan memblokir dokumen kendaraan agar tidak disalahgunakan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan meminta dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
3. Siapkan surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse
Selain laporan kehilangan dari Kepolisian, kamu juga perlu memperoleh surat resmi dari Direktorat Reserse. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan surat ini antara lain:
Fotokopi KTP dan BPKB
Fotokopi faktur pembelian
Fotokopi polis asuransi
Fotokopi laporan kepolisian
Surat pengantar dari perusahaan asuransi
Fotokopi dokumen lokasi kejadian (TKP)
Surat pencarian barang
4. Ajukan klaim asuransi
Setelah semua prosedur sebelumnya selesai, kamu bisa melanjutkan dengan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Pastikan semua dokumen yang diminta sudah lengkap untuk mempermudah proses klaim.
Meskipun setiap produk asuransi mobil hilang mungkin memiliki persyaratan dokumen yang sedikit berbeda, secara umum, dokumen yang diperlukan antara lain:
Polis asuransi
BPKB, STNK, dan faktur pembelian asli
Fotokopi SIM
Fotokopi KTP tertanggung yang sesuai dengan nama di STNK
Kuitansi pembayaran
Materai (3 lembar)
Berkas resmi dari kepolisian
Klaim asuransi mobil hilang biasanya membutuhkan waktu sekitar 60 hari atau kurang lebih tiga bulan untuk diproses.
Hal ini karena perusahaan asuransi memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Jika mobil tidak ditemukan dalam jangka waktu tersebut, klaim akan dilanjutkan.
Setelah klaim disetujui, pemilik kendaraan akan menerima pencairan klaim dalam waktu sekitar 30 hari.
Namun, jika dalam jangka waktu 60 hari mobil ditemukan, klaim kehilangan akan diubah menjadi klaim kerusakan, dan asuransi akan mengganti kerugian akibat kerusakan pada kendaraan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim Asuransi Mobil Hilang
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi mobil hilang, antara lain:
Fotokopi KTP Tertanggung
Fotokopi BPKB, STNK, dan faktur pembelian
Fotokopi polis asuransi
Fotokopi laporan kepolisian
Fotokopi dokumen bukti lokasi kejadian (TKP)
Surat pengantar asli dari pihak asuransi
Dokumen-dokumen di atas bersifat wajib, meskipun persyaratannya dapat berbeda antar perusahaan asuransi.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak asuransi mengenai dokumen apa saja yang diperlukan.
Pastikan untuk mencatat dan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan teliti agar proses pengajuan klaim dapat berjalan lancar.
Daftar Produk Asuransi Mobil Hilang
1. Asuransi Mobil AXA Mandiri
Asuransi mobil AXA Mandiri menawarkan perlindungan bagi kendaraan yang mengalami kehilangan. Ada dua jenis pilihan yang tersedia, yaitu asuransi TLO dan asuransi all risk.
Untuk asuransi TLO, premi yang dibayarkan mulai dari Rp45 ribu per hari, sementara untuk asuransi all risk yang memberikan perlindungan lebih lengkap, premi mulai dari Rp194 ribu per bulan.
Asuransi TLO AXA Mandiri memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan total, sesuai dengan kesepakatan di polis.
Manfaat yang diperoleh antara lain penggantian biaya kerugian akibat kecelakaan atau tabrakan, kerusakan dengan total kerugian hingga 75% dari harga mobil, dan biaya kerugian akibat kehilangan mobil.
Produk ini juga mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga dengan masa pertanggungan satu tahun.
Sedangkan asuransi all risk AXA Mandiri memberikan perlindungan untuk segala jenis kerusakan pada mobil, termasuk risiko kehilangan. Kerusakan yang dimaksud bisa ringan, sedang, atau total.
Manfaatnya termasuk penggantian biaya kerusakan atau kehilangan, jaminan hukum pihak ketiga, serta layanan derek dengan masa pertanggungan satu tahun.
2. Asuransi Mobil Tokio Marine
Asuransi mobil Tokio Marine memberikan perlindungan terhadap mobil dari berbagai risiko seperti kecelakaan, tabrakan, benturan, serta kehilangan akibat pencurian, pemerasan, atau kejahatan lainnya.
Tersedia dua jenis asuransi: all risk dan TLO. Asuransi all risk menanggung semua jenis kerugian atau kerusakan, baik yang ringan maupun berat, sementara asuransi TLO hanya menanggung kerugian akibat kerusakan yang biayanya lebih dari 75% dari nilai mobil.
3. Asuransi Mobil Sinar Mas
PT Asuransi Sinarmas menyediakan asuransi mobil yang melindungi dari kerugian akibat kehilangan atau kerusakan. Produk ini juga menawarkan dua pilihan: asuransi TLO dan all risk.
Asuransi TLO akan menanggung kerugian kerusakan yang melebihi 75% dari harga mobil, sedangkan asuransi all risk mencakup semua jenis risiko, baik kehilangan maupun kerusakan. Keunggulan utama asuransi ini adalah manfaat pertanggungan yang berlaku hingga 12 tahun.
4. Asuransi Mobil ABDA
Asuransi mobil ABDA dari PT Asuransi Bina Arta Tbk menawarkan perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan mobil. Tersedia dua jenis pilihan asuransi, yaitu TLO dan all risk.
Keunggulan dari produk ini adalah kemudahan dalam proses klaim melalui aplikasi, membuatnya menjadi pilihan praktis bagi pemilik kendaraan.
5. Asuransi Mobil ACA
Asuransi mobil ACA, yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia (ACA), memberikan perlindungan terhadap berbagai kerugian akibat kecelakaan atau perbuatan jahat seperti pencurian.
Produk ini terdiri dari dua jenis, yaitu asuransi komprehensif dan asuransi TLO. Kamu bisa memilih sesuai dengan kebutuhan, mempertimbangkan perbedaan nilai premi dan manfaat dari kedua jenis tersebut.
Sebagai penutup, dengan adanya asuransi kehilangan mobil, kamu dapat merasa lebih tenang menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan kesayangan.