cara klaim asuransi mobil

Panduan Lengkap Cara Klaim Asuransi Mobil dengan Mudah

Panduan Lengkap Cara Klaim Asuransi Mobil dengan Mudah
cara klaim asuransi mobil

Cara klaim asuransi mobil perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan untuk menghadapi berbagai risiko yang tidak terduga. 

Mengingat tingkat kecelakaan di Indonesia yang masih tinggi, memiliki asuransi mobil sangat penting untuk memberikan perlindungan finansial, terutama saat kendaraan mengalami kerusakan atau kecelakaan. 

Kedisiplinan terhadap aturan lalu lintas yang masih rendah menjadi salah satu faktor penyebabnya. Dengan polis asuransi, kamu tak perlu khawatir soal biaya perbaikan karena semuanya akan ditanggung oleh pihak asuransi. 

Namun, untuk mendapatkan klaim, ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti. Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara lengkap cara klaim asuransi mobil agar kamu dapat memahaminya dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat!

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Jika mobil kesayangan mengalami kerusakan meski hanya lecet sedikit, pemilik tentu merasa tidak nyaman. Lalu, apakah kerusakan ringan seperti lecet bisa diajukan untuk klaim asuransi?

Bagi pemilik asuransi All Risk, kerusakan seperti lecet atau baret dapat diajukan klaim untuk biaya perbaikan. Cara klaim asuransi mobil lecet ini sebenarnya cukup sederhana asalkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik. 

Agar lebih jelas, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk mengajukan klaim asuransi mobil lecet.

1. Laporkan ke Pihak Asuransi

Langkah pertama dalam proses klaim asuransi mobil lecet adalah melaporkan kejadian tersebut ke perusahaan asuransi. Segera hubungi pihak asuransi melalui telepon atau pesan untuk menginformasikan kerusakan pada kendaraanmu. 

Setelah itu, pastikan untuk mendokumentasikan dengan jelas bagian mobil yang mengalami lecet sebagai bukti pelaporan. 

Setelah laporan diterima, pihak asuransi akan mempersiapkan dokumen klaim dan menunggu kamu untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

2. Lampirkan Bukti Foto Bagian yang Lecet

Jangan lupa untuk mengambil foto bagian mobil yang mengalami kerusakan. Foto tersebut akan menjadi bukti yang diperlukan untuk proses klaim dan harus dilampirkan dalam dokumen pengajuan. 

Pastikan untuk memberikan keterangan yang jelas dan akurat mengenai kronologi kejadian agar klaim asuransi bisa diproses dengan lancar.

3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Selanjutnya, setelah melakukan pelaporan dan dokumentasi, kamu perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi mobil lecet. 

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi STNK, fotokopi SIM, fotokopi polis asuransi, formulir klaim, dan surat keterangan polisi yang menyatakan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh kecelakaan. 

Pastikan untuk menyusun semua dokumen tersebut dalam satu map untuk memudahkan proses pengajuan.

4. Isi Form untuk Pengajuan Klaim Mobil Lecet

Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir pengajuan klaim asuransi. Formulir ini bisa diisi secara online atau dengan datang langsung ke kantor asuransi. 

Banyak polis asuransi kini menyediakan fasilitas klaim digital yang memudahkan proses. Setelah pengisian formulir selesai, pihak asuransi akan memeriksa kondisi kerusakan mobilmu.

5. Sampaikan Informasi dan Kronologi Kejadian

Pihak asuransi akan menanyakan tentang kronologi kejadian untuk memastikan apakah klaim bisa diterima atau tidak. Pastikan kamu menjelaskan kronologi kejadian secara jelas dan jujur. 

Jika perlu, pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kerusakan di bengkel rekanan.

6. Pantau Progress Pengajuan Klaim

Setelah pengajuan klaim, pihak asuransi biasanya tidak langsung memberikan keputusan. 

Oleh karena itu, pastikan untuk terus memantau perkembangan klaim melalui aplikasi resmi atau dengan menghubungi layanan pelanggan. Jika klaim disetujui, segera bawa mobil ke bengkel rekanan untuk proses perbaikan.

7. Gunakan Jasa Bengkel Rekanan

Setelah klaim disetujui, pastikan untuk melakukan perbaikan di bengkel yang menjadi rekanan pihak asuransi. 

Bengkel tersebut akan melakukan perbaikan sesuai dengan apa yang disetujui oleh asuransi. Jika ada perbaikan yang tidak disetujui, kamu akan dikenakan biaya tambahan.

Prosedur Klaim Asuransi Mobil Kredit

1. Segera Lapor Jika Terjadi Kerusakan

Jika mobil mengalami lecet atau kerusakan, terutama saat masih dalam masa kredit, penting untuk segera melapor ke pihak asuransi. 

Laporkan kejadian tersebut secepat mungkin, dan berikan kronologi yang jelas agar asuransi dapat memproses klaim dengan tepat. Jangan lupa untuk memotret bagian mobil yang rusak sebagai bukti untuk pengajuan klaim.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dari perusahaan asuransi. 

Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain fotokopi STNK, fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM, serta surat keterangan dari polisi yang menyatakan kerusakan di atas 70%. 

Pastikan untuk menyusun semua dokumen dalam satu map agar proses pengajuan lebih lancar.

3. Ajukan Klaim Secara Digital

Proses pengajuan klaim kini semakin mudah dengan adanya fitur klaim digital. Banyak perusahaan asuransi yang menyediakan aplikasi untuk mempermudah pengajuan klaim mobil. 

Kamu hanya perlu login ke aplikasi, mengisi formulir klaim, dan mengunggah foto kerusakan sebagai bukti. Jika pengajuan klaim melalui aplikasi ditolak, coba untuk mengajukan klaim secara langsung ke kantor asuransi.

4. Pantau Progress Pengajuan Klaim Menggunakan Aplikasi

Setelah mengajukan klaim, kamu bisa memantau progres klaim dengan mudah melalui aplikasi yang disediakan oleh pihak asuransi. Ini sangat membantu untuk menghindari keharusan bolak-balik ke kantor asuransi, terutama di masa pandemi. 

Namun, proses klaim digital biasanya memerlukan waktu lebih lama daripada klaim langsung di kantor asuransi.

5. Datangi Langsung Kantor Asuransi

Jika klaim digital tidak berhasil atau belum diproses, langkah terakhir adalah datang langsung ke kantor asuransi. Pastikan membawa semua dokumen dan bukti kerusakan mobil. 

Proses klaim yang diajukan secara langsung biasanya akan diproses pada hari yang sama, dan jika disetujui, perbaikan mobil akan segera dilakukan.

Perlu dicatat bahwa klaim asuransi mobil kredit hanya berlaku untuk mobil yang baru dibeli dengan sistem kredit. Biasanya, pihak kreditur akan langsung mendaftarkan asuransi untuk kendaraan yang dibiayai melalui kredit. 

Proses klaim umumnya membutuhkan waktu 3 hingga 5 hari, namun bisa lebih lama jika banyak klaim yang masuk.

Prosedur Klaim Asuransi Mobil All Risk

1. Lampirkan Foto Klaim Kerusakan Mobil

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan saat ingin mengajukan klaim asuransi mobil all risk adalah mendokumentasikan kerusakan pada mobil, sekecil apapun. 

Segera buat laporan kepada pihak asuransi dengan melampirkan foto sebagai bukti klaim kerusakan. 

Pastikan juga untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK, SIM, polis asuransi, dan surat keterangan dari polisi jika kerusakan terjadi akibat kecelakaan.

2. Jika Sedang di Luar Kota, Hubungi Agen Asuransi

Prosedur klaim asuransi mobil all risk bisa dilakukan meskipun kamu sedang berada di luar kota. 

Jika mobil mengalami kerusakan saat berada di luar kota, langkah yang perlu dilakukan adalah menghubungi agen asuransi dan menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan kerusakan. 

Jika klaim disetujui, agen asuransi akan merekomendasikan bengkel rekanan terdekat di lokasi tersebut.

3. Isi Formulir Klaim Asuransi yang Tersedia di Bengkel

Setelah mendapatkan rekomendasi bengkel untuk klaim asuransi, kamu perlu mengisi formulir klaim yang disediakan oleh bengkel tersebut. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan klaim yang diperlukan. 

Selanjutnya, bengkel akan meneruskan proses klaim kepada agen asuransi. Jika klaim disetujui, bengkel akan segera melakukan perbaikan terhadap mobil yang rusak.

4. Ajukan Konfirmasi Klaim Kepada Pihak Asuransi

Setelah formulir klaim dan dokumen lainnya lengkap, bengkel akan mengajukan konfirmasi klaim kepada pihak asuransi. Jika klaim diterima, bengkel akan langsung memulai proses perbaikan mobil yang rusak. 

Dengan cara ini, pemilik asuransi bisa mengajukan klaim dimanapun dan kapanpun, bahkan saat berada di luar kota.

Prosedur Klaim Asuransi Mobil dari Beberapa Perusahaan Asuransi

1. Klaim Asuransi Mobil BCA Finance

BCA Multi Finance menawarkan tiga jenis produk asuransi kendaraan: asuransi mobil gabungan (comprehensive) yang mencakup kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan, asuransi mobil TLO (total loss only) yang hanya menjamin kerugian dengan kerusakan ?75% atau kehilangan karena pencurian, serta asuransi kredit yang memberikan perlindungan bagi peminjam yang meninggal dunia akibat kecelakaan atau sakit. Berikut prosedur klaimnya:

Konsumen melaporkan klaim ke Cabang BCA Multi Finance atau Claim Center maskapai asuransi dalam waktu maksimal 5 x 24 jam setelah kecelakaan atau kehilangan.

Tertanggung melengkapi dokumen klaim yang meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM pengemudi, STNK asli dan fotokopi, kunci kontak, formulir klaim, serta dokumen lain seperti STPL dari kepolisian jika diperlukan.

Asuransi akan mengirimkan surveyor dalam waktu maksimal 2 hari kerja untuk melakukan survei di rumah atau tempat kerja tertanggung.

Tertanggung dapat memilih bengkel, namun bengkel harus memberikan estimasi biaya perbaikan, yang akan disetujui oleh pihak asuransi.

Tertanggung membayar biaya risiko sendiri (OR) kepada bengkel sebelum kendaraan diserahkan.

2. Klaim Asuransi Mobil Astra Buana Garda Oto

Astra Buana Garda Oto menawarkan dua jenis perlindungan untuk kendaraan, yaitu perlindungan comprehensive/all risk dan TLO (total loss only). Berikut adalah prosedur klaimnya:

Hubungi Call Center Garda di nomor 1 500 112 yang tersedia 24 jam.

Kamu juga bisa mengisi formulir klaim di https://www.asuransiastra.com/garda-oto/new-claim.

Untuk klaim kehilangan atau kerusakan sebagian kendaraan akibat perbuatan jahat, lampirkan laporan kerugian, fotokopi polis asuransi, STNK, SIM pengemudi, dan keterangan dari kepolisian.

Untuk klaim kehilangan kendaraan secara keseluruhan karena pencurian, sertakan laporan kerugian, fotokopi polis asuransi, STNK, SIM pengemudi, keterangan dari kepolisian, serta surat blokir STNK dan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen jika diperlukan.

Untuk klaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, lampirkan laporan kerugian, fotokopi polis asuransi, STNK, SIM pengemudi, keterangan dari kepolisian, dan surat tuntutan dari pihak ketiga jika ada.

3. Klaim Asuransi Mobil ACA

Asuransi ACA memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis risiko, seperti kerusakan sebagian, kerusakan berat, hingga kehilangan kendaraan. Berikut prosedur klaimnya:

Lakukan klaim secara online melalui situs resmi ACA di https://aca.co.id/Klaim dan laporkan kejadian ke Layanan Nasabah ACA melalui telepon di (021) 319 99100 dalam waktu maksimal 72 jam setelah kejadian.

Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti SIM, STNK asli, polis asuransi, KTP, BPKB asli, STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan), Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kemajuan, Surat Kaditserse, kunci kendaraan, dan lainnya.

Jika klaim diterima, pihak asuransi akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada bengkel rekanan untuk memperbaiki kendaraan.

4. Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Untuk klaim asuransi kendaraan Sinarmas, kamu bisa melakukannya melalui telepon atau secara online, dengan laporan yang dilakukan maksimal 5 hari setelah kejadian. Berikut cara klaimnya:

Hubungi Customer Care Sinarmas di 021 23567888 atau 5050 7888, atau

Kirim email ke frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, atau

Registrasi melalui website di www.sinarmas.co.id pada menu layanan konsumen – registrasi klaim, atau

Kunjungi kantor cabang Sinarmas terdekat.

Untuk klaim kecelakaan (partial loss), surveyor akan melakukan survei di kantor cabang atau di lokasi kamu. Kamu perlu menyediakan dokumen lengkap seperti formulir klaim, STNK, SIM pengemudi, KTP asli, serta STPL dari kepolisian jika terjadi kerusakan parah. Asuransi akan mengeluarkan SPK agar kendaraan bisa segera diperbaiki.

Untuk klaim CTLO (Constructive Total Loss), lengkapi dokumen seperti BPKB, STNK asli, Surat Blokir STNK, kunci kendaraan, dan beberapa dokumen lainnya.

Untuk klaim kehilangan kendaraan (stolen), siapkan formulir klaim lengkap, STNK, Surat Penyitaan dari kepolisian (jika STNK disita), kunci kendaraan, KTP, dan dokumen lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

5. Klaim Asuransi Mobil Cakrawala Proteksi

Untuk klaim asuransi kendaraan di Cakrawala Proteksi, kamu harus melaporkan klaim dalam waktu maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian. Berikut adalah langkah-langkah klaimnya:

Hubungi 24H Hotline Claim di 021 – 5313 2777, atau

Kunjungi kantor cabang ACPI terdekat, atau

Ajukan Klaim ACP Digital melalui situs resmi di www.cakrawalaproteksionline.com, atau

Download aplikasi CakrawalaProteksiOnline untuk pengguna Android.

Segera bawa kendaraan ke kantor asuransi atau service point untuk pengecekan kerusakan oleh petugas survey.

Isi formulir klaim dengan lengkap dan serahkan kepada petugas survey beserta dokumen pendukung klaim.

Setelah persyaratan dipenuhi, petugas survey akan mengarahkan ke bengkel rekanan untuk perbaikan.

Untuk klaim digital, isi laporan klaim dan unggah foto dokumen yang diperlukan, kemudian staff asuransi akan menghubungi kamu dengan jadwal survey.

Untuk kelengkapan dokumen klaim, cek daftar yang dibutuhkan di https://www.cakrawalaproteksi.com/Layanan/KlaimMotor.

6. Klaim Asuransi Mobil Allianz

Berikut adalah prosedur klaim asuransi kendaraan melalui Allianz:

Segera laporkan klaim dalam waktu 72 jam setelah kejadian, baik kecelakaan atau kehilangan.

Berikan informasi awal seperti nomor polis, nama pemilik polis, merek kendaraan, nomor polisi kendaraan, tanggal kejadian, tempat kejadian, dan kerugian melalui telepon, fax, telex, atau surat.

Lengkapi dan serahkan dokumen pendukung klaim, seperti formulir klaim, fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, serta surat keterangan dari kepolisian (B.A.P.).

Untuk klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total, lengkapi dengan STNK asli, kunci kendaraan, surat keterangan Kadit Reserse Polda, BPKB, faktur, kwitansi kosong, dan pemblokiran STNK.

Untuk klaim yang melibatkan pihak ketiga, siapkan dokumen seperti surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK dan SIM pihak ketiga, surat tuntutan, foto kerusakan, dan surat pernyataan mengenai asuransi.

Tunggu keputusan dari pihak asuransi mengenai tindakan perbaikan atau penggantian kerusakan.

Untuk informasi lebih lengkap, cek website Allianz di https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-kendaraan.html# atau hubungi call center Allianz.

7. Klaim Asuransi Mobil Mandiri Tunas Finance

Untuk klaim asuransi kendaraan di Mandiri Tunas Finance (MTF), berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang harus dilengkapi:

Isi formulir klaim asuransi.

Siapkan dokumen yang diperlukan untuk klaim kerusakan, seperti fotokopi KTP, SIM, STNK, dan polis asuransi.

Untuk klaim kehilangan, lengkapi dengan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, laporan kehilangan dari kepolisian, surat blokir STNK, dan Surat Kadit Serse Polisi (wajib).

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi layanan pelanggan Hallo Mandiri Tunas Finance di 1500-059 pada jam kerja (Senin - Jumat, 08.30 - 17.30), atau kirim email ke customer.service@mtf.co.id. 

Kamu juga bisa menghubungi customer service melalui chat Whatsapp di 081113705740 (chatbot MARSHA), atau kunjungi website MTF di https://www.mtf.co.id.

Biaya Klaim Asuransi Kendaraan

Apakah klaim asuransi mobil bayar? Jika ya, klaim asuransi mobil bayar berapa?

Klaim asuransi mobil bisa bayar, tetapi besarnya tergantung pada kondisi dan jenis klaim yang diajukan. 

Beberapa klaim mungkin memerlukan biaya own risk atau deductible, yang merupakan biaya risiko yang harus ditanggung oleh pemilik asuransi sendiri. Besaran deductible ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.

Secara umum, untuk polis asuransi mobil all risk, biaya deductible rata-rata adalah sekitar Rp300.000 per kejadian. 

Sedangkan untuk klaim yang disebabkan oleh huru-hara, biaya deductible-nya biasanya adalah 10% dari nilai klaim, dengan nominal minimum sebesar Rp500.000.

Sebagai penutup, dengan memahami langkah-langkah dalam cara klaim asuransi mobil, kamu bisa lebih siap dan lancar dalam menghadapi proses klaim saat dibutuhkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index