AAUI

Pinjol dan Judi Online Hambat Pembelian Kendaraan, AAUI Sebut Berdampak ke Industri Asuransi Umum

Pinjol dan Judi Online Hambat Pembelian Kendaraan, AAUI Sebut Berdampak ke Industri Asuransi Umum
Pinjol dan Judi Online Hambat Pembelian Kendaraan, AAUI Sebut Berdampak ke Industri Asuransi Umum

JAKARTA - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan Tanurjaja menyatakan bahwa maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) memberikan dampak serius terhadap industri asuransi umum di Indonesia. Ia menyebut fenomena tersebut menciptakan efek domino, salah satunya terhadap menurunnya penjualan kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu lini penting dalam sektor asuransi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Budi menyoroti bahwa banyak konsumen yang gagal mendapatkan fasilitas kredit karena namanya masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini secara langsung berdampak terhadap penurunan permintaan kendaraan bermotor dan, sebagai konsekuensinya, turut menekan kinerja asuransi kendaraan.

“Memang salah satu persoalannya trigger-nya adalah masuk daftar hitam SLIK. Jadi, teman-teman yang mengajukan (pembelian kendaraan bermotor) tidak bisa dilanjutkan karena masuk daftar hitam SLIK, makanya saya sampaikan beberapa kali ke pemerintah bahwa yang namanya pinjol, namanya judol, marilah diberantas sampai tuntas. Ini ada efek domino nih di kita,” ungkap Budi.

Dampak tersebut tidak hanya dirasakan di sektor asuransi kendaraan, namun juga merembet ke asuransi kredit. Jika seseorang gagal membayar utang karena terlibat pinjol atau judi online, lalu masuk ke daftar hitam SLIK, maka secara otomatis akan mengganggu transaksi jual-beli kendaraan secara kredit.

Menurut Budi, dulu cukup mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan bermotor dengan cicilan ringan, berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Namun, saat ini, akses kredit tersebut terhalang bagi konsumen dari kalangan menengah ke bawah yang terlilit pinjol atau judol.

“Jadi, kita mempunyai satu efek multiplier yang negatif. Tentunya harapannya sih pemerintah pusat dengan Astacitanya (visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka) semoga di tahun 2025 paling tidak bisa menurunkan pinjol maupun judol di negeri ini,” ujarnya.

Budi juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam membersihkan praktik pinjol dan judol secara sistematis. Ia menilai kinerja Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam menangani persoalan judi online cukup tegas, terlebih dengan upaya pembersihan di internal kementeriannya yang disebut-sebut memiliki oknum pelindung praktik tersebut.

Dari sisi industri, meski sektor asuransi kendaraan bermotor tetap menunjukkan pertumbuhan, namun dinamika di pasar konsumen tetap menjadi perhatian utama. Data triwulan III tahun 2024 menunjukkan bahwa asuransi kendaraan mencatatkan pertumbuhan sebesar 0,9 persen secara tahunan (year-on-year) dengan nilai premi sebesar Rp14,69 triliun. Sementara itu, klaim yang dibayarkan tercatat mencapai Rp5,59 triliun, atau tumbuh 7,6 persen yoy.

Pertumbuhan premi yang relatif stabil ini, menurut AAUI, belum cukup kuat jika tidak dibarengi dengan peningkatan signifikan dari sisi penjualan kendaraan. Padahal, selama ini sektor otomotif, khususnya kendaraan roda dua dan roda empat, menjadi penyumbang utama bagi premi asuransi kendaraan.

Budi menekankan bahwa jika akar masalah seperti pinjol dan judol tidak ditangani tuntas, maka bukan hanya sektor otomotif yang terdampak, tetapi juga bisa mengganggu kestabilan industri keuangan dan asuransi secara keseluruhan.

AAUI berharap adanya sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, otoritas jasa keuangan, dan pelaku industri untuk menekan pertumbuhan pinjaman ilegal dan judi daring yang kini telah menjadi ancaman serius terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan ekosistem pembiayaan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index