tips memilih audio mobil terbaik

6 Perbedaan Mekanisme Asuransi Syariah dengan Konvensional

6 Perbedaan Mekanisme Asuransi Syariah dengan Konvensional
tips memilih audio mobil terbaik

Mekanisme asuransi syariah pada dasarnya memiliki prinsip yang berbeda dibandingkan dengan asuransi konvensional. 

Dalam sistem asuransi ini, segala aturan yang diterapkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Konsep utama dalam asuransi syariah adalah tolong-menolong (ta’awun), di mana peserta saling membantu jika ada yang tertimpa musibah. 

Dana yang terkumpul dari peserta lain akan digunakan untuk membantu yang membutuhkan, melalui konsep sharing of risk, yang berbeda dengan asuransi konvensional yang mengadopsi sistem transfer of risk. 

Pada asuransi konvensional, risiko sepenuhnya dialihkan kepada perusahaan asuransi. Inilah gambaran umum mengenai mekanisme asuransi syariah yang dapat memberi kejelasan tentang perbedaannya dengan sistem asuransi konvensional.

Bedanya Mekanisme Asuransi Syariah dengan Konvensional

Mekanisme asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi cara kerja maupun pengelolaan dana. 

Karena keduanya didasarkan pada prinsip yang berbeda, penting untuk memahami bagaimana setiap sistem beroperasi. 

Berikut adalah perbandingan cara kerja antara asuransi syariah dan konvensional yang dapat membantu kamu untuk lebih mudah memahaminya.

1. Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Islam

Pada asuransi syariah, dana dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yang menghindari praktik riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). 

Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan untuk transparan dan adil dalam setiap transaksi, sesuai dengan ajaran syariah. 

Berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak mengikuti prinsip ini, yang bisa mengandung potensi riba atau praktik yang tidak sesuai dengan hukum Islam.

2. Pembagian Keuntungan Investasi

Dalam asuransi syariah, keuntungan dari hasil investasi dibagi secara adil antara perusahaan dan peserta berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah. 

Kedua pihak, baik perusahaan maupun peserta, berhak menerima bagiannya sesuai dengan kesepakatan. 

Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi hak perusahaan, dengan peserta hanya memperoleh manfaat sesuai dengan polis yang berlaku.

3. Distribusi Surplus Underwriting

Apabila ada surplus underwriting, yaitu kelebihan dana setelah klaim dan biaya operasional dipenuhi, surplus tersebut akan dibagikan antara peserta dan perusahaan dalam asuransi syariah. 

Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, di mana surplus sepenuhnya menjadi hak perusahaan tanpa ada pembagian kepada peserta.

4. Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah

Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). 

DPS bertugas memastikan bahwa seluruh operasional asuransi syariah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Berbeda dengan asuransi konvensional, yang tidak memiliki pengawasan khusus dari pihak syariah.

5. Dana Tidak Hangus

Keunggulan lain dari asuransi syariah adalah tidak adanya dana yang hangus jika peserta tidak mengajukan klaim atau polis telah berakhir. 

Dana yang terkumpul tetap menjadi hak peserta dan dapat dialokasikan kembali atau dibagikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebaliknya, dalam asuransi konvensional, dana bisa hangus jika peserta tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu tertentu.

6. Transaksi Sesuai dengan Syariat Islam

Asuransi syariah memastikan bahwa investasi dan transaksi yang dilakukan tidak melibatkan bisnis yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, perjudian, atau hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah. 

Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana dana bisa saja diinvestasikan ke sektor-sektor yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

Dalam praktiknya, asuransi syariah di Indonesia didasarkan pada sembilan prinsip dasar yang harus dipatuhi. Berikut adalah prinsip-prinsip tersebut:

1. Tolong-menolong

Prinsip ini menekankan pentingnya saling membantu antar peserta. Jika salah satu peserta mengalami musibah atau kerugian, peserta lainnya wajib untuk saling memberikan dukungan. 

Perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana, bukan sebagai pihak yang mengambil alih risiko.

2. Adil

Prinsip keadilan mengharuskan baik peserta maupun perusahaan asuransi untuk bersikap adil dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. 

Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil dalam transaksi asuransi.

3. Amanah

Prinsip amanah mengharuskan perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan jujur dan transparan. 

Begitu pula peserta, yang diharapkan untuk bersikap jujur dalam mengajukan klaim, memastikan bahwa klaim yang diajukan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

4. Ridha

Prinsip ridha mengatur agar peserta dan perusahaan asuransi sama-sama ikhlas dan puas dengan pengelolaan dana yang dilakukan. Peserta harus ridha dengan cara dana dikelola, dan perusahaan juga harus ridha menjalankan amanah yang diberikan.

5. Kepercayaan

Kepercayaan adalah fondasi yang penting dalam asuransi syariah. Peserta harus percaya bahwa perusahaan akan mengelola kontribusi mereka dengan adil, sementara perusahaan juga harus percaya bahwa peserta akan mengajukan klaim yang valid dan sesuai.

6. Tebebas dari Riba

Asuransi syariah memastikan bahwa dana yang dikelola tidak terlibat dalam praktik riba. Semua dana yang dihimpun akan diinvestasikan dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa ada unsur riba.

7. Tebebas dari Perjudian

Prinsip ini menghindari penggunaan konsep maisir (perjudian), yang sering ditemukan dalam asuransi konvensional. Sebagai gantinya, asuransi syariah menerapkan sistem berbagi risiko, yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah.

8. Menghindari Gharar

Asuransi syariah menghindari ketidakjelasan (gharar) dalam setiap aktivitasnya. Dengan menggunakan konsep sharing risk, asuransi syariah memastikan bahwa segala sesuatu dilakukan dengan transparansi, menghindari ketidakpastian yang bisa merugikan peserta.

9. Akad Sesuai Syariah Islam

Setiap mekanisme dan operasional dalam asuransi syariah harus berlandaskan pada kaidah-kaidah syariat Islam.

Oleh karena itu, akad yang digunakan harus selaras dengan Fatwa DSN MUI dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah, serta seluruh produk asuransi syariah harus terdaftar di OJK IKNB Syariah.

Keunggulan Asuransi Syariah

Buat kamu yang sedang mempertimbangkan untuk memilih asuransi, asuransi syariah bisa jadi pilihan yang menarik, khususnya bagi yang ingin memastikan semua aspek keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berikut beberapa keunggulannya:

1. Sesuai dengan prinsip syariah

Asuransi syariah beroperasi berdasarkan hukum Islam, yang menjamin semua mekanismenya bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). 

Ini memastikan dana yang kamu investasikan dan perputaran keuangannya halal serta sesuai dengan syariat.

2. Pengelolaan dana yang transparan

Perusahaan asuransi syariah mengelola dana peserta dengan sistem gotong royong (ta’awun), di mana setiap peserta bisa saling membantu jika ada yang terkena musibah.

Selain itu, Dewan Pengawas Syariah (DPS) akan mengawasi transparansi pengelolaan dana tersebut, memastikan peserta tahu aliran dana mereka.

3. Pembagian keuntungan adil

Keuntungan dari hasil investasi dana peserta akan dibagi secara adil, sesuai dengan kesepakatan awal, seperti akad mudharabah atau musyarakah. Jadi, selain mendapatkan perlindungan, kamu juga bisa memperoleh keuntungan dari hasil investasi.

4. Surplus underwriting bisa dibagikan ke peserta

Jika ada surplus underwriting (kelebihan dana setelah klaim dan biaya operasional), perusahaan akan membagikannya ke peserta. Keuntungan ini tidak akan kamu temui dalam asuransi konvensional.

5. Tidak ada dana hangus

Jika kamu tidak mengajukan klaim, dana kamu tidak akan hilang begitu saja. Dana yang terkumpul tetap menjadi hak peserta dan bisa dialokasikan kembali. Berbeda dengan asuransi konvensional yang sering kali dana hangus jika tidak ada klaim.

6. Pengawasan oleh Dewan Syariah Nasional

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia akan mengawasi operasional asuransi syariah dan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Ini memberikan rasa tenang karena kamu tahu dana dikelola dengan cara yang halal.

7. Menghindari investasi terlarang

Asuransi syariah menghindari investasi di sektor yang terlarang dalam Islam, seperti alkohol, perjudian, atau industri yang merugikan. 

Dengan demikian, kamu bisa merasa aman karena dana yang kamu investasikan tidak akan digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat.

8. Gotong-royong antar peserta

Asuransi syariah menekankan semangat saling membantu (ta’awun) antar peserta. Dengan bergabung, kamu tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut membantu orang lain yang sedang menghadapi musibah.

Sebagai penutup, dengan memahami mekanisme asuransi syariah, kamu dapat memilih produk yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang menguntungkan dan berkah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index