Cara klaim asuransi Simas Jiwa penting untuk dipahami oleh setiap calon nasabah maupun pemegang polis asuransi tersebut.
Sebagai informasi, Simas Jiwa adalah perusahaan asuransi yang fokus pada produk asuransi jiwa, dengan manfaat pertanggungan hingga usia 100 tahun.
Didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Asuransi Jiwa Mentari Mulia Sejahtera, perusahaan ini kini dikenal dengan nama PT Asuransi Simas Jiwa dan menawarkan berbagai produk, seperti asuransi jiwa, unit link, mikro, dan unit syariah.
Produk andalan mereka adalah asuransi jiwa dan mikro. Untuk mengetahui cara klaim asuransi Simas Jiwa, berikut adalah panduan lengkap yang perlu kamu ketahui.
Rangkuman Produk Asuransi Simas Jiwa
Untuk memudahkan nasabah dalam memilih dan membandingkan produk dari Simas Jiwa, berikut adalah rangkuman daftar produk beserta manfaatnya:
1. Asuransi Jiwa
Menyediakan santunan meninggal sebesar 100% dari uang pertanggungan, santunan untuk pembedahan dan rawat inap, serta perlindungan hingga usia 100 tahun.
Selain itu, terdapat pengembalian akumulasi dana jika tertanggung masih hidup di akhir masa asuransi.
2. Asuransi Unit Link
Memberikan kemudahan penarikan dana sejak awal polis berlaku, serta santunan 100% dari uang pertanggungan apabila tertanggung meninggal.
3. Dana Pensiun
Menawarkan fleksibilitas dalam pembayaran iuran dan berbagai pilihan investasi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
4. Asuransi Mikro
Memberikan santunan sebesar 100% jika tertanggung menderita DBD, dengan manfaat pertanggungan hingga Rp15 juta.
5. Asuransi Syariah
Menyediakan santunan meninggal hingga 100% dari uang pertanggungan serta akumulasi dana, dan hasil investasi yang dapat diterima secara bulanan.
Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa
Penting untuk diketahui bahwa prosedur klaim Asuransi Simas Jiwa dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis polis yang dimiliki. Untuk memahami lebih lanjut mengenai cara klaim asuransi Simas Jiwa, berikut adalah penjelasannya.
1. Prosedur Klaim Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Untuk mengajukan klaim akibat meninggal dunia karena kecelakaan, pengajuan klaim harus dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari setelah kejadian. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Formulir klaim meninggal dunia yang disediakan oleh PT Asuransi Simas Jiwa
- Polis asli
- Surat keterangan kematian dari instansi pemerintah yang berwenang (kelurahan atau kecamatan)
- Surat kronologis kecelakaan lengkap dengan foto serta berita acara dari kepolisian
- Fotokopi identitas diri tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga
2. Prosedur Klaim Cacat Tetap Total atau Sebagian Akibat Kecelakaan
Pengajuan klaim untuk cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan harus disampaikan dalam waktu maksimal 90 hari setelah cacat tetap dipastikan. Dokumen yang diperlukan untuk klaim ini adalah:
- Formulir klaim yang telah diisi lengkap oleh PT Asuransi Simas Jiwa (asli)
- Surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa tertanggung mengalami cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan
- Laporan medis atau resume dari rumah sakit yang merawat, mencakup informasi mengenai pembedahan atau perawatan karena kecelakaan, serta dokumen pendukung lainnya seperti hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik
- Fotokopi identitas diri tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris yang masih berlaku
- Fotokopi kartu keluarga
- Foto diri tertanggung sebelum dan sesudah kecelakaan
- Surat kronologis kecelakaan lengkap dengan foto dan berita acara dari kepolisian
3. Prosedur Klaim Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan
Untuk mengajukan klaim biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan, pengajuan klaim harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari setelah tertanggung menerima perawatan. Dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir klaim dari PT Asuransi Simas Jiwa yang telah diisi lengkap (asli)
- Fotokopi polis
- Fotokopi identitas diri tertanggung yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Kuitansi asli atau fotokopi kuitansi pembayaran rumah sakit yang sudah dilegalisasi oleh pihak rumah sakit, beserta lampiran rincian biaya, hasil laboratorium, dan diagnostik, serta tanda tangan basah dari pejabat yang berwenang di rumah sakit
- Surat keterangan dokter atau resume medis beserta dokumen pendukung lainnya
- Surat kronologis kecelakaan lengkap dengan foto dan berita acara dari kepolisian
4. Prosedur Klaim Biaya Santunan Harian Rawat Inap Akibat Kecelakaan
Pengajuan klaim biaya santunan harian rawat inap akibat kecelakaan harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari setelah tertanggung menjalani rawat inap. Dokumen yang diperlukan untuk klaim ini adalah:
- Formulir klaim rawat inap yang dikeluarkan oleh penanggung dan telah diisi lengkap (asli)
- Fotokopi polis
- Fotokopi identitas diri tertanggung yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Kuitansi asli atau fotokopi kuitansi pembayaran rumah sakit yang sudah dilegalisasi oleh pihak rumah sakit, beserta lampiran rincian biaya, hasil laboratorium, dan diagnostik, serta tanda tangan basah dari pejabat yang berwenang di rumah sakit
- Surat keterangan dokter atau resume medis beserta dokumen pendukung lainnya
- Surat kronologis kecelakaan lengkap dengan foto dan berita acara dari kepolisian
Harga Premi Asuransi Simas Jiwa
Sebagai informasi tambahan, premi Asuransi Simas Jiwa memiliki kisaran harga mulai dari Rp43 ribu hingga jutaan rupiah per bulan.
Besaran premi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan perusahaan dan profil nasabah. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran premi Simas Jiwa antara lain:
- Jenis asuransi yang dipilih oleh pemegang polis
- Profil tertanggung, seperti usia, pekerjaan, jenis kelamin, riwayat penyakit, dan faktor lainnya
- Jenis dan nilai aset atau harta benda yang diasuransikan
- Cakupan pertanggungan, mulai dari pertanggungan utama hingga tambahan (rider)
Rumah Sakit Rekanan Simas Jiwa
Simas Jiwa memiliki jaringan rumah sakit rekanan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut adalah daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan Simas Jiwa.
1. Rekanan RS di DKI Jakarta
- RS Brawijaya Women & Children, Jalan Taman Brawijaya No.1 Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telepon: (021) 7211337
- RSU Bunda Jakarta, Jalan Teuku Cik Ditiro No.21 Menteng, Jakarta Pusat. Telepon: (021) 31923344
- RS Mayapada, Jalan Lebak Bulus No.1 Kav. 29, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Telepon: (021) 29217777
- Klinik Miracle Grand Indonesia, Menara BCA Lt. P9, Jalan Mh. Thamrin, Jakarta Pusat. Telepon: (021) 23587188
- RS Pondok Indah, Jalan Metro Indah Kav. Ue, Jakarta Selatan. Telepon: (021) 7657525
2. Rekanan RS di Jawa Barat
- RSIA Khalishah Cirebon, Jalan Dr. Setiabudi No.8, Pegagan, Palimanan, Cirebon. Telepon: (0231) 342440
- RS Citra Medika Depok, Jalan Raya Kalimulya No.86 Kota Kembang, Cilodong, Depok. Telepon: (021) 29671000
- RS Borromeus Bandung, Jalan Ir. H. Juanda No.100, Bandung. Telepon: (022) 2504041
- RS Karya Medika I Cibitung, Jalan Raya Imam Bonjol No.9b, Cikarang Barat. Telepon: (021) 8900190
3. Rekanan RS di Daerah Istimewa Yogyakarta
- RS Mata Dr. Yap Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro No.5, Yogyakarta. Telepon: (0274) 562054
- Happyland Medical Center, Jalan Ipda Tut Harsono No 53 Timoho, Yogyakarta. Telepon: (0274) 550060
- RS Hermina Yogya, Jalan Mataraman Hermina, Desa Maguwoharjo, Kec Depok, Kab Sleman, Yogyakarta. Telepon: (0274) 2800808
- RS St. Elisabeth Yogyakarta, Jalan Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta, 55764. Telepon: (0274) 6460566
4. Rekanan RS di Jawa Timur
- RS Airlangga Jombang, Jalan Airlangga 50C, Jelakombo, Jombang, Jawa Timur. Telepon: (0321) 861577
- RSU Aminah Blitar, Jalan Veteran No.39, Blitar. Telepon: (0342) 816304, 816305
- RS Bunda Sidoarjo, Jalan Kundi No.70 Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo.
- RS Premier Surabaya, Jalan Nginden Intan Barat Blok B, Surabaya. Telepon: (031) 33003211/ 5993211
- RS Siloam Jember, Jalan Gajah Mada No.104, Kaliwates, Jember, Jawa Timur. Telepon: (0331) 2861900
5. Rekanan RS di Kalimantan
- RS Siloam Balikpapan, Jalan MT Haryono No.23 RT. 30, Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114. Telepon: (0542) 8862999
- RS Santo Vincentius Singkawang: Jalan P. Diponegoro No.5, Pasiran, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123. Telepon: (0562) 636768
- RS Citra Husada Pangkalan Bun Alamat: Jalan Malijo No.RT.14, Madurejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181. Telepon: (0532) 2070777
- RS Pertamedika Tarakan (PHT), Jalan Mulawarman No.14, Karang Anyar Pantai, Tarakan Bar., Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Telepon: (0551) 31403
6. Rekanan RS di Maluku
- RSU Bhakti Rahayu, Jalan Jend. A Yani, Kota Ambon, Maluku 97114. Telepon: (0911) 342746
- RS Sumber Hidup, Jl Anthony Rhebok No.11, Kel Honipopu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Telepon: (0911) 352373
7. Rekanan RS di Sulawesi
- RS Siloam Makassar, Jalan Metro Tj. Bunga Kav. 9, Tj. Merdeka, Sulawesi Selatan 90112. Telepon: (0411) 3662900
- RS Bhayangkara Palu, Jalan DR. Suharso Lrg III, No.02, Besusu Barat, Palu Timur, Besusu Barat., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118. Telepon: (0451) 429714
- RS Dewi Sartika, Jalan Kapten Piere Tendean, Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93116
8. Rekanan RS di Sumatera
- RS Semen Padang, Jalan By Pass No.KM, RW.7, Pisang, Kec. Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat 25161. Telepon: (0751) 777888
- RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jalan POM IX, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30137. Telepon: (0711) 5229100
- RS Advent Medan, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20118. Telepon: (061) 4524875
Sebagai penutup, dengan memahami cara klaim asuransi Simas Jiwa, kamu bisa lebih siap dalam menghadapi berbagai situasi yang membutuhkan klaim, memastikan proses berjalan lancar dan tepat waktu.