Apa itu BSI Hasanah Card? BSI Hasanah Card merupakan sistem kartu pembiayaan yang diterapkan dengan prinsip syariah, resmi dikeluarkan oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bank Syariah Indonesia sendiri merupakan hasil merger dari tiga bank syariah besar, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.
Kartu BSI Hasanah ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi juga memiliki fitur sebagai kartu kredit syariah.
Bagi Anda yang sebelumnya memiliki kartu Hasanah Card, Anda masih dapat menggunakannya meskipun nama kartunya kini telah berganti.
Jika Anda tertarik untuk memiliki kartu BSI Hasanah ini, namun masih merasa ragu, berikut adalah ulasan lengkap mengenai apa itu BSI Hasanah Card, mulai dari jenis, fitur, fasilitas, keunggulan, biaya, syarat, serta cara pengajuannya.
Apa Itu BSI Hasanah Card?
Jadi, apa itu BSI Hasanah Card? BSI Hasanah Card adalah salah satu produk kartu yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), selain jenis kartu lainnya seperti BSI Debit OTP dan GPN, BSI Debit Visa, serta kartu debit BSI SimPel.
Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi bankbsi.co.id, BSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang berlandaskan pada prinsip syariah.
Kartu ini berfungsi sebagai alat pembayaran untuk berbagai transaksi dan juga memiliki peran sebagai kartu kredit.
Kartu yang dikeluarkan oleh PT Bank Syariah Indonesia ini mengacu pada fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan didasarkan pada tiga akad syariah: kafalah, qardh, dan ijarah.
Akad kafalah menyatakan bahwa penerbit kartu bertanggung jawab sebagai penjamin untuk pemegang kartu terhadap merchant terkait kewajiban pembayaran transaksi dan penarikan tunai.
Akad qardh mengatur bahwa penerbit kartu memberikan pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM.
Sedangkan akad ijarah menjelaskan bahwa penerbit kartu menyediakan layanan sistem pembayaran serta pelayanan kepada pemegang kartu.
Jenis-jenis BSI Hasanah Card
Terdapat tiga jenis kartu BSI Hasanah yang saat ini dapat digunakan oleh nasabah. Setiap jenis kartu tersebut memiliki kelebihan dan fitur masing-masing, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan nasabah dalam membayar tagihannya.
Anda memiliki kebebasan untuk memilih jenis kartu yang paling sesuai dengan situasi keuangan Anda.
Ketiga jenis kartu kredit ini didasarkan pada fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006, yang mengatur mengenai syariah card dengan penerapan tiga jenis akad, yaitu akad kafalah, qardh, dan ijarah.
1. Kartu BSI Hasanah Classic
Kartu BSI Hasanah Classic adalah salah satu jenis kartu pembiayaan syariah yang dikeluarkan oleh BSI, yang juga berfungsi sebagai kartu kredit. Kartu ini dapat dikatakan sebagai jenis kartu dengan level paling dasar.
Jika Anda menginginkan kartu kredit tanpa dibebani dengan biaya yang besar, kartu ini adalah pilihan yang tepat. Namun, perlu dicatat bahwa limit kartu ini terbatas pada angka Rp4.000.000 hingga Rp6.000.000.
2. Kartu BSI Hasanah Gold
Kartu BSI Hasanah Gold juga merupakan kartu pembiayaan yang dilengkapi dengan fungsi kartu kredit. Namun, dibandingkan dengan jenis Classic, kartu Gold menawarkan limit yang lebih besar.
Dengan menggunakan kartu ini, Anda akan dikenakan biaya yang lebih tinggi, dengan limit mulai dari Rp8.000.000 hingga Rp30.000.000.
3. Kartu BSI Hasanah Platinum
Kartu BSI Hasanah Platinum adalah jenis kartu tertinggi di antara ketiga jenis yang tersedia, dengan limit yang sangat besar, yakni antara Rp40.000.000 hingga Rp900.000.000.
Mengingat limit yang sangat tinggi ini, biaya tahunan dan biaya untuk kartu tambahan juga akan lebih besar.
Fitur dan Fasilitas BSI Hasanah Card
Hampir serupa dengan jenis kartu kredit lainnya, kartu kredit BSI juga menyediakan berbagai fitur dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah.
1. Smartbill
Fitur Smartbill memungkinkan Anda untuk membayar tagihan bulanan secara otomatis melalui autodebet.
Ada berbagai jenis tagihan yang bisa dibayar menggunakan fitur ini, seperti tagihan SmartFren, First Media, Telkom (untuk beberapa wilayah tertentu), Xplor, Telkomsel, Speedy, Indosat M2, Digital 1, dan TPJ.
2. Transaksi di ATM BSI
Selain itu, kartu BSI Hasanah juga dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi di ATM BSI, di antaranya:
Pembayaran uang kuliah untuk kampus yang tergabung dalam Student Payment Centre.
Pembayaran tagihan listrik di area tertentu.
Pembayaran tagihan air minum.
Pembayaran tagihan telepon.
Pembayaran tagihan handphone dan TV berlangganan.
Isi ulang pulsa untuk berbagai provider.
Pembelian tiket pesawat, khususnya untuk maskapai Garuda dan Lion Air.
3. Diterima di Seluruh Dunia
Dengan kartu BSI Hasanah, Anda dapat bertransaksi di lebih dari 29 juta tempat usaha di seluruh dunia yang sudah terdaftar dengan logo MasterCard.
Selain itu, kartu ini memungkinkan Anda untuk menarik uang tunai di seluruh ATM BSI dan ATM yang memiliki jaringan MasterCard di berbagai negara.
4. Call Center 24 Jam
Jika Anda menghadapi masalah atau memerlukan bantuan, Anda dapat menghubungi call center BSI Hasanah Card yang siap melayani selama 24 jam di nomor telepon 14040.
5. Reset PIN melalui SMS
Untuk mengubah atau mereset PIN kartu, Anda dapat melakukannya melalui SMS dengan mengirimkan pesan ke nomor 3446. Pastikan Anda menggunakan nomor telepon yang sudah terdaftar, dan pastikan informasi yang Anda kirimkan benar sebelum melanjutkan.
6. E-billing
Layanan E-billing memungkinkan Anda untuk menerima tagihan kartu melalui email. Cukup aktifkan layanan ini dengan mengirim SMS ke nomor 3446 dengan format: EBS (spasi) Nomor Kartu (spasi) Tanggal Lahir (spasi) Alamat Email.
Keunggulan BSI Hasanah Card
Berbeda dengan kartu kredit lainnya, BSI Hasanah Card menawarkan berbagai keunggulan, di antaranya:
Dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
Menjadi partner transaksi hijrah hasanah.
Tidak dapat digunakan untuk transaksi di merchant yang tidak sesuai dengan prinsip halal.
Menyediakan banyak promo yang mendukung gaya hidup halal.
Bisa digunakan di mana saja dan kapan saja di merchant yang sudah berlogo Mastercard.
Tidak ada bunga, denda over limit, atau denda keterlambatan.
Biaya dan Limit BSI Hasanah
Berikut adalah rincian biaya dan limit dari BSI Hasanah Card.
1. Limit kartu kredit BSI
Berikut ini adalah jumlah limit untuk masing-masing jenis kartu kredit BSI:
Classic: Rp4.000.000—6.000.000
Gold: Rp8.000.000—30.000.000
Platinum: Rp40.000.000—900.000.000
2. Iuran tahunan
Untuk iuran tahunan yang mesti dibayarkan berdasarkan jenis kartunya, bisa diliha sebagai berikut.
a. Classic
Iuran Kartu Utama: Rp120.000
Iuran Kartu Tambahan: Rp60.000
b. Gold
Iuran Kartu Utama: Rp240.000
Iuran Kartu Tambahan: Rp120.000
c. Platinum
Iuran Kartu Utama: Rp600.000
Iuran Kartu Tambahan: Rp300.000
3. Biaya bulanan
Adapun besarnya biaya bulanan ini bakal sangat bergantung pada jenis kartu dan juga limit yang Anda punya. Akan tetapi, sebagai pedoman atau perkiraannya, bisa Anda perhatikan berikut ini:
Classic: Rp90.000—Rp135.000
Gold: Rp180.000— Rp 675.000
Platinum: Rp900.000— Rp20.550.000
4. Biaya lain-lain
Sebagaimana kartu kredit pada umumnya, di samping harus membayar iuran tahunan, Anda pun mungkin bakal dikenakan beberapa jenis biaya tambahan lainnya, misalnya:
Biaya Penagihan Cicilan 1—149 hari: Rp57.000 dan kurang dari 150 hari: Rp150.000
Smartbill: Rp5.000
Kenaikan Limit: Rp100.000
Penarikan Tunai: Rp25.000 per transaksi
Penggantian kartu Classic dan Gold: Rp45.000
Materai penggantian kartu: Rp10.500
Cek tagihan: Rp15.000
Syarat Pengajuan BSI Hasanah Card
Berikut adalah persyaratan untuk pengajuan BSI Hasanah Card:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 21 tahun untuk pemegang kartu utama dan 17 tahun untuk kartu tambahan
Usia maksimal 65 tahun
Bersedia mengikuti fatwa dari Bank BSI
Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap
Untuk dokumen yang diperlukan, Anda harus menyiapkan beragam dokumen sesuai dengan profesi atau pekerjaan Anda. Rincian lebih lanjut bisa dilihat pada bagian berikut.
1. Wiraswasta
Formulir Permohonan Kartu Kredit Hasanah: Ya
Fotokopi KTP: Ya
Fotokopi Akta Pendirian/SIUP/TDP: Ya
Fotokopi NPWP: Ya
Slip Gaji/SPT/Fotokopi Rekening Koran selama 3 bulan terakhir: Ya
Surat Izin Praktik Profesi: Tidak
2. Karyawan/TNI/Polri
Formulir Permohonan Kartu Kredit Hasanah: Ya
Fotokopi KTP: Ya
Fotokopi Akta Pendirian/SIUP/TDP: Tidak
Fotokopi NPWP: Ya
Slip Gaji/SPT/Fotokopi Rekening Koran selama 3 bulan terakhir: Ya
Surat Izin Praktik Profesi: Tidak
3. Dokter/Profesional
Formulir Permohonan Kartu Kredit Hasanah: Ya
Fotokopi KTP: Ya
Fotokopi Akta Pendirian/SIUP/TDP: Tidak
Fotokopi NPWP: Ya
Slip Gaji/SPT/Fotokopi Rekening Koran selama 3 bulan terakhir: Ya
Surat Izin Praktik Profesi: Ya
Saat mengajukan BSI Hasanah Card, pastikan formulir pengajuan sudah diisi lengkap dan ditandatangani untuk mempercepat proses. Selain itu, jika pengajuan dilakukan oleh istri, diperbolehkan untuk menggunakan NPWP suami.
Cara Pengajuan BSI Hasanah Card
Bank BSI menawarkan dua cara mudah untuk mengajukan BSI Hasanah Card, yaitu melalui pengajuan langsung di kantor cabang atau secara online.
1. Pengajuan di Kantor Cabang (Offline)
Bagi Anda yang lebih nyaman melakukan pengajuan langsung, Anda bisa datang ke kantor cabang terdekat. Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi.
Setelah tiba, ambil nomor antrean dan tunggu giliran untuk mendapatkan bantuan dari customer service dalam proses pengajuan hingga kartu Anda siap digunakan.
2. Pengajuan Online melalui e-form BSI
Untuk Anda yang lebih suka mengurus semuanya secara online, BSI menyediakan e-form yang dapat diisi di laman resmi mereka. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Akses situs https://bankbsi.co.id/produk&layanan/kartu
Pilih jenis kartu yang diinginkan (Classic, Gold, atau Platinum)
Isi e-form yang muncul dengan data yang lengkap
Unggah dokumen yang diminta
Setelah selesai, tunggu konfirmasi dari pihak Bank BSI mengenai pengajuan Anda.
Sebagai penutup, dengan berbagai keuntungan dan fitur yang ditawarkan, apa itu BSI Hasanah Card bisa menjadi pilihan tepat bagi Anda yang menginginkan kartu kredit berbasis syariah yang mudah dan aman digunakan.