JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memperkuat kepastian hukum bagi para investor di Indonesia melalui penerbitan izin usaha dengan mekanisme fiktif positif.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 151 izin usaha melalui sistem One Single Submission (OSS).
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses investasi. “Sudah 151 izin usaha saya keluarkan dalam waktu dua bulan,” ujar Rosan.
Angka ini meningkat dibandingkan dengan 132 izin usaha yang tercatat sebelumnya, menunjukkan respons pemerintah terhadap kebutuhan dunia usaha yang semakin dinamis.
Mekanisme fiktif positif bertujuan mengurangi ketidakpastian yang kerap menjadi hambatan bagi calon investor. Dengan kepastian ini, investor bisa menanamkan modal dengan lebih yakin dan percaya diri, karena prosedur perizinan yang transparan dan jelas.
Dasar Hukum dan Kepastian Investasi
Dasar hukum dari kebijakan fiktif positif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Rosan menekankan pentingnya kesempurnaan rule of law serta kejelasan prosedur agar investasi dapat berjalan optimal.
“Rule of law-nya mesti kita sempurnakan, kemudian clarity-nya juga kita harus sempurnakan. Alhamdulillah kita sudah ada PP yang keluar, sehingga ini memberikan kepastian dari segi investasi di Indonesia, terutama dari segi perizinan,” ujar Rosan.
Kepastian hukum yang diberikan tidak hanya memperkuat posisi investor dalam menanam modal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap iklim usaha di tanah air. Investor dan calon investor kini memiliki gambaran jelas terkait hak dan kewajiban mereka, sehingga risiko ketidakpastian bisa diminimalkan.
Mengurangi Uncertainty untuk Dunia Usaha
Salah satu fokus utama mekanisme fiktif positif adalah mengurangi uncertainty atau ketidakpastian yang sering menjadi kendala besar bagi investor. Rosan menekankan bahwa risiko masih bisa diterima selama ada mitigasi yang jelas, namun ketidakpastian adalah hal yang berat bagi perencanaan investasi.
“Saya sering bilang, jangan ada uncertainty. Kalau ada risiko masih oke, tapi kalau risiko, kan, (diikuti dengan) mitigasi risiko. Tapi kalau kita uncertainty, nah itu yang berat. Nah itu yang kita coba kurangi adalah uncertainty-nya,” jelasnya.
Dengan berkurangnya ketidakpastian, investor dapat lebih cepat menentukan strategi bisnis dan ekspansi usaha di Indonesia. Hal ini juga memperkuat iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Integrasi Sistem Perizinan Antar Kementerian
Rosan menambahkan, sistem perizinan kini terintegrasi antara 18 kementerian melalui OSS. Hal ini memungkinkan proses perizinan berjalan lebih cepat dan efisien. Jika kementerian terkait tidak menanggapi dalam waktu yang ditentukan, izin otomatis diterbitkan sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Misalnya Kementerian Investasi ada perjanjian dengan Kementerian A, proses perizinan 10 hari. Kalau 10 hari mereka tidak kembali ke kami, otomatis izinnya saya keluarkan, karena kita sudah punya PP-nya,” kata Rosan.
Integrasi ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor.
Dengan mekanisme yang jelas dan prosedur yang terstandarisasi, proses perizinan menjadi lebih transparan, meminimalkan potensi tumpang tindih aturan, serta mendorong percepatan realisasi investasi di berbagai sektor.
BKPM menegaskan bahwa inovasi dalam sistem perizinan ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif.
Mekanisme fiktif positif menjadi langkah strategis untuk mempermudah investor menanam modal, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia siap menjadi destinasi investasi yang transparan dan profesional.