Andi Amran

Andi Amran Sambut Kehadiran Polisi di Kementan, Dorong Pengawasan Efektif

Andi Amran Sambut Kehadiran Polisi di Kementan, Dorong Pengawasan Efektif
Andi Amran Sambut Kehadiran Polisi di Kementan, Dorong Pengawasan Efektif

JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti peran anggota Polri aktif yang bertugas di kementeriannya, menyatakan kontribusi mereka sangat membantu.

Isu ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, yang kini menjadi perhatian kementerian dan lembaga terkait.

Peran Polisi Aktif di Kementerian

Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa anggota Polri yang bertugas di Kementerian Pertanian memberikan bantuan yang signifikan. 

"Membantu, sangat membantu," ujarnya singkat saat ditemui di Jakarta. Meski demikian, Amran tidak menyebut identitas maupun jabatan spesifik anggota Polri yang tengah menjalani penugasan di kementeriannya.

Selain Kementan, beberapa kementerian lain seperti Kementerian ESDM juga mempekerjakan anggota Polri aktif. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut beberapa pejabat dari Polri, termasuk pangkat tinggi seperti Komisaris Jenderal, menjabat posisi strategis di kementeriannya. Menurut Bahlil, kolaborasi ini memberikan kontribusi positif bagi kinerja kementerian.

Pandangan Mentan dan Menteri Lain

Andi Amran menekankan bahwa keterlibatan anggota Polri aktif sangat membantu pelaksanaan tugas kementerian, termasuk pengawasan dan penegakan regulasi. Selain polisi, Bahlil menyampaikan bahwa jaksa aktif juga menduduki jabatan di kementeriannya, yang menurutnya merupakan kolaborasi yang menguntungkan.

“Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu,” klaim Bahlil. 

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah tetap mengikuti aturan yang berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga terkait.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyatakan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau menempati posisi sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Amar putusan menyebut frasa atau ketentuan penugasan dari Kapolri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut, sehingga polisi yang saat ini tengah mengisi jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri kecuali ditarik oleh Mabes Polri.

 Putusan ini berlaku untuk penunjukan jabatan ke depan, sehingga Polri tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.

Tindak Lanjut dan Rencana Legislasi

Politikus Gerindra itu menambahkan bahwa putusan MK terkait larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil akan diakomodir dalam RUU Polri, yang saat ini telah masuk daftar program legislasi nasional prioritas. 

Ia juga menyebut perlunya klasterisasi kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri aktif, mencontoh pengaturan serupa pada UU TNI.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Dengan adanya aturan yang jelas, kementerian tetap bisa memanfaatkan keahlian aparat kepolisian untuk mendukung pelaksanaan tugas publik, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Kolaborasi yang terstruktur ini menjadi bentuk sinergi antara institusi kepolisian dan kementerian untuk meningkatkan efektivitas layanan publik.

Dengan respons Mentan, penegasan Menteri ESDM, serta putusan MK yang mengatur jabatan sipil bagi anggota Polri, diharapkan tercipta mekanisme yang jelas dan transparan. 

Langkah ini sekaligus menjaga akuntabilitas, mencegah potensi penyalahgunaan jabatan, dan tetap memanfaatkan keahlian personel Polri dalam mendukung kinerja kementerian secara optimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index