Kemenkes

Kemenkes Bersama Roche Tingkatkan Pembiayaan dan Kualitas Layanan Kesehatan Nasional

Kemenkes Bersama Roche Tingkatkan Pembiayaan dan Kualitas Layanan Kesehatan Nasional
Kemenkes Bersama Roche Tingkatkan Pembiayaan dan Kualitas Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjalin kerja sama dengan Roche Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan nasional. 

Inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan layanan kesehatan yang lebih efisien, berkelanjutan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Presiden Direktur Roche Indonesia, Sanaa Sayagh, menegaskan komitmennya untuk mendukung visi pemerintah dalam membangun ekosistem kesehatan yang kolaboratif. 

Menurutnya, inovasi Koordinasi Manfaat (CoB) menjadi salah satu upaya konkret untuk memastikan pasien memperoleh akses layanan yang lancar, baik melalui penyelenggara publik maupun swasta.

Direktur Roche Indonesia Divisi Diagnostik, Lee Poh Seng, menambahkan peran diagnostik menjadi fondasi penting dalam efisiensi pembiayaan kesehatan. Deteksi dini melalui metode diagnostik yang akurat memungkinkan perawatan lebih proaktif dan menekan biaya jangka panjang bagi pasien, BPJS, maupun asuransi swasta.

Penerapan Koordinasi Manfaat untuk Pembayaran Klaim

Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah penerapan CoB. Mekanisme ini mengatur pembagian tanggung jawab pembayaran ketika pasien memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan. Dalam sistem ini, satu polis ditetapkan sebagai pembayar utama, sementara polis lainnya menjadi pembayar kedua.

Dengan CoB, pembayaran klaim tidak melebihi total tagihan medis, sehingga mencegah duplikasi klaim dan kelebihan pembayaran. Hal ini memberikan kepastian bagi pasien, penyedia layanan kesehatan, dan perusahaan asuransi, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan klaim.

Selain itu, sistem ini membuka peluang bagi perluasan pilihan pertanggungan masyarakat. Inovasi produk asuransi kesehatan tambahan dapat berkembang, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan medis dan finansial masing-masing.

Regulasi dan Pilar Pembiayaan Kesehatan

Kerja sama ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Regulasi ini mengatur koordinasi pertanggungan antara JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) swasta.

Meski memiliki kerangka hukum yang jelas, tantangan tetap ada, seperti memastikan cakupan kepesertaan aktif, menyelaraskan sistem pembayaran, memperkuat koordinasi antar pembayar, dan mencegah kasus pertanggungan ganda. 

Menghadapi hal tersebut, kolaborasi pemerintah dan pihak swasta dianggap sebagai kunci untuk membangun sistem pembiayaan yang adil, efektif, dan berkelanjutan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Kemitraan strategis menjadi landasan agar sistem asuransi kesehatan dapat mengurangi risiko finansial masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas layanan medis.

Target dan Harapan untuk Layanan Kesehatan Masyarakat

Kemenkes menargetkan porsi belanja kesehatan dapat ditanggung 90 persen oleh asuransi. Dengan demikian, asuransi menjadi instrumen utama untuk “spread the risk” lintas populasi dan waktu, meminimalkan kesulitan finansial masyarakat saat membutuhkan layanan medis.

Penerapan CoB dan penguatan sistem diagnostik juga diharapkan mendorong pergeseran dari pendekatan reaktif ke preventif, sehingga pasien dapat memperoleh perawatan yang lebih cepat dan tepat sasaran. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional.

Lebih jauh, kemitraan ini menjadi model kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, yang dapat memperkuat inovasi layanan kesehatan, memperluas cakupan pertanggungan, dan memastikan akses kesehatan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Dengan implementasi yang tepat, sistem pembiayaan yang efisien akan mendukung tujuan jangka panjang yaitu tercapainya pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index