JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah strategis untuk menyederhanakan mata uang rupiah melalui rencana redenominasi.
Upaya ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing nasional. Langkah ini akan diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, yang ditargetkan rampung pada 2027.
Redenominasi Rupiah Jadi Prioritas Strategis
Kerangka regulasi untuk redenominasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. PMK ini menegaskan bahwa penyederhanaan rupiah, atau penghapusan nol, menjadi bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Purbaya menegaskan, tujuan utama dari redenominasi adalah efisiensi ekonomi. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025. Redenominasi diharapkan mampu menjaga stabilitas nilai rupiah, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
Langkah ini juga diharapkan memberikan dampak positif pada daya saing nasional, karena sistem mata uang yang lebih sederhana dapat mempermudah transaksi, laporan keuangan, dan aktivitas ekonomi secara luas.
Target Regulasi Rampung dan Penanggung Jawab
Penyusunan RUU Redenominasi ditetapkan Purbaya berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Target penyelesaian kerangka regulasi ini dijadwalkan rampung pada 2026, sebelum tahap implementasi dimulai.
Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga merancang beberapa regulasi lain untuk memperkuat tata kelola keuangan negara. Tiga RUU tambahan yang tengah disiapkan antara lain RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.
RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara ditargetkan selesai pada 2026, sedangkan RUU Penilai dijadwalkan rampung lebih awal pada 2025.
Purbaya menekankan bahwa penyusunan RUU ini dilakukan dengan memperhatikan kesinambungan ekonomi nasional. Selain itu, penyederhanaan rupiah diharapkan dapat mendorong transparansi dan kredibilitas keuangan publik, sehingga memudahkan pengawasan dan perencanaan fiskal pemerintah.
Manfaat Redenominasi bagi Perekonomian
Redenominasi rupiah tidak hanya bertujuan menyederhanakan angka dalam transaksi, tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi. Dengan penghapusan nol, masyarakat dapat melakukan transaksi dengan lebih mudah, pelaporan keuangan menjadi lebih rapi, dan nilai tukar rupiah lebih mudah diatur serta diawasi.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor. Rupiah yang lebih stabil dan sistematis memberikan sinyal positif bagi pelaku pasar, mendorong arus modal masuk, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Purbaya menilai, redenominasi akan menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional dan menjaga daya beli masyarakat dalam jangka panjang.
Redenominasi dan Daya Saing Nasional
Urgensi redenominasi juga terkait dengan daya saing global. Mata uang yang lebih sederhana mempermudah perdagangan internasional, mempercepat proses pembayaran, serta mengurangi potensi kesalahan dalam transaksi lintas negara.
Dengan demikian, redenominasi rupiah menjadi bagian strategi untuk memperkuat posisi Indonesia di mata investor dan pasar global.
Purbaya menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan regulasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap tahapan, mulai dari perumusan RUU hingga implementasi, dirancang agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemerintah.
“Penyusunan RUU Redenominasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas rupiah, dan memperkuat daya saing nasional,” ujar Purbaya.
Selain aspek ekonomi, redenominasi juga diharapkan meningkatkan citra rupiah di mata internasional. Dengan mata uang yang lebih sederhana dan mudah digunakan, Indonesia dapat menempatkan diri sebagai negara dengan sistem keuangan yang modern dan kompetitif.
Dengan demikian, rencana redenominasi rupiah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bukan sekadar perubahan nominal.
Langkah ini dirancang untuk menyederhanakan transaksi, memperkuat stabilitas makroekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas dan daya saing rupiah di tingkat nasional maupun internasional.