JAKARTA - PT Central Finansial X (CFX) menghadirkan jalur baru pengajuan Daftar Aset Kripto (DAK) bernama DAK On Demand, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing perdagangan aset digital di Indonesia.
Jalur ini memungkinkan proses listing token yang tengah populer atau “hype token” dilakukan lebih cepat dibandingkan jalur reguler. Dengan demikian, investor dan anggota bursa dapat memanfaatkan momentum pasar global, sementara Bursa CFX tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
DAK On Demand dirancang agar responsif terhadap permintaan pasar yang dinamis. Dengan mekanisme ini, token yang sedang naik tren dapat segera diakses oleh investor domestik, sehingga peluang perdagangan tidak terlewat.
Jalur ini berjalan paralel dengan proses reguler yang sudah ada, memastikan setiap aset kripto tetap melewati proses uji tuntas (due diligence) dan evaluasi menyeluruh oleh Sub-Komite Bursa.
Proses Cepat Tanpa Mengorbankan Kepatuhan
Direktur Utama Bursa CFX, Subani, menjelaskan jalur On Demand memberikan fleksibilitas tinggi bagi anggota bursa. Salah satu syarat utama agar aset kripto dapat masuk jalur ini adalah adanya permintaan riil dari pasar, yang dibuktikan minimal sepuluh Anggota Bursa CFX mendaftarkan token tersebut.
Setelah memenuhi syarat, proses penilaian dilakukan secara terstruktur dan terkontrol, sehingga kelayakan token dapat dipastikan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, jalur ini membantu Bursa CFX merespons tren global secara cepat. Dengan cepatnya proses listing, anggota bursa dan investor dapat mengikuti pergerakan aset digital internasional, meningkatkan likuiditas pasar domestik, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap perdagangan aset kripto yang legal dan diawasi.
DAK On Demand juga mendukung keberlanjutan ekosistem digital Indonesia dengan memberikan akses lebih luas bagi investor baru maupun pelaku pasar lama.
Kriteria Listing dan Perlindungan Konsumen
Seluruh pengelolaan DAK, baik melalui jalur reguler maupun On Demand, mengacu pada kriteria fundamental yang ditetapkan regulasi.
Kriteria tersebut mencakup penggunaan teknologi buku besar terdistribusi, utilitas token, nilai kapitalisasi pasar, keamanan infrastruktur, dan penilaian risiko terkait tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Proses ini memastikan bahwa hanya token yang memenuhi standar keamanan, legalitas, dan transparansi yang dapat diperdagangkan. Perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama, sehingga investor dapat melakukan transaksi dengan tenang dan risiko perdagangan dapat diminimalkan.
Selain itu, Bursa CFX mengoptimalkan proses internal dan alur koordinasi antara Sub-Komite Bursa dan Anggota Bursa, agar pengelolaan DAK berjalan efisien dan akurat.
Transparansi dan Akses Informasi
Masyarakat dapat memantau aset kripto yang masuk daftar DAK melalui situs resmi Bursa CFX. Setiap pengumuman listing baru menandai berlakunya token tersebut, sementara aset kripto yang dicabut resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Transparansi ini menjadi salah satu kunci meningkatkan kepercayaan investor dan mempermudah pengambilan keputusan bagi anggota bursa maupun pengguna umum.
Selain itu, Bursa CFX berkomitmen menjaga integritas pasar dengan memastikan semua token yang diperdagangkan sesuai kriteria regulasi dan melalui proses evaluasi yang komprehensif.
Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan aset digital global, meningkatkan likuiditas, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang legal dan terstruktur.
DAK On Demand menjadi salah satu inovasi penting yang tidak hanya mempercepat listing token tetapi juga mendukung strategi Bursa CFX untuk mendorong daya saing nasional.
Dengan jalur ini, tren kripto internasional dapat segera masuk ke pasar Indonesia tanpa mengorbankan keamanan dan kepatuhan, menjadikan Bursa CFX sebagai bursa kripto yang adaptif, transparan, dan kredibel.