JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan atau scam serta aktivitas keuangan ilegal yang semakin meningkat.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan dengan memastikan dua hal utama, yakni legal dan logis, agar masyarakat terhindar dari kerugian finansial.
Waspadai Dua L: Legal dan Logis
Friderica menjelaskan bahwa sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan, masyarakat perlu memastikan bahwa lembaga penyedia layanan tersebut memiliki izin resmi dari otoritas terkait (legal) dan menawarkan keuntungan yang masuk akal (logis). Kedua hal ini menjadi indikator utama untuk menghindari jebakan keuangan ilegal.
“Fenomena yang terjadi di masyarakat kita, dari November tahun lalu, berapa jumlah pengaduan yang sudah kita terima? Lebih dari 200 ribu pengaduan. Dan jumlah uang masyarakat yang hilang sudah lebih dari Rp6 triliun,” ujarnya dalam Sosialisasi dan Launching Materi Perencanaan Keuangan Keluarga.
Peningkatan pengaduan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun pinjaman daring yang tidak memiliki izin resmi.
Kenali Tanda Awal Modus Penipuan
Lebih lanjut, Friderica menjelaskan sejumlah ciri atau tanda awal yang dapat membantu masyarakat mengenali modus scam. Biasanya, penipuan dimulai dengan iming-iming keuntungan besar atau imbalan cepat hanya dengan mendaftar akun tertentu. Janji keuntungan tidak wajar sering kali menjadi umpan utama bagi pelaku.
Selain itu, modus lain yang perlu diwaspadai adalah penggunaan nomor akun tidak resmi, permintaan data pribadi secara tergesa-gesa, serta tautan atau link website palsu yang meniru situs resmi.
Beberapa pelaku bahkan menggunakan domain berbeda atau mengandalkan media seperti Google Form untuk mengumpulkan informasi pribadi korban.
Friderica juga menyoroti penyebaran file APK berisi malware yang dapat mencuri data dari perangkat korban. “Hati-hati love scam atau hubungan cepat, enggan bertemu dan minta transfer uang,” tambahnya, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap hubungan daring yang mencurigakan.
Tips Menghindari Modus Scam dan Aktivitas Ilegal
OJK memberikan sejumlah langkah pencegahan agar masyarakat terhindar dari risiko penipuan digital. Pertama, aktifkan fitur anti-scam pada ponsel atau aplikasi, serta blokir dan laporkan nomor mencurigakan yang mengirim pesan atau tautan tidak jelas.
Kedua, selalu periksa dan pastikan ke akun resmi lembaga atau instansi terkait sebelum melakukan transaksi. Jika memiliki akun atau rekening yang tidak digunakan, disarankan untuk segera menutupnya guna mencegah penyalahgunaan data.
“Lebih selektif dalam mengisi data pribadi pada situs atau website yang mengumpulkan data pribadi,” tegas Friderica. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan WiFi publik saat melakukan pembayaran atau mengakses aplikasi keuangan, mengingat jaringan tersebut rawan diretas.
Bijak dalam Aktivitas Digital
Untuk meningkatkan keamanan digital, OJK juga menyarankan masyarakat agar tidak asal mengklik link atau membuka dokumen dari nomor yang tidak dikenal. Kebiasaan sederhana seperti rutin mengganti password dan mengaktifkan autentikasi ganda dapat memperkuat perlindungan akun pribadi.
“Serta yang terakhir, hindari transfer uang kepada orang yang baru dikenal secara daring,” tutup Friderica.
Pesan ini menjadi pengingat penting bahwa kewaspadaan digital dan literasi keuangan harus berjalan beriringan. Dengan memastikan aspek legalitas dan logika dalam setiap keputusan keuangan, masyarakat dapat terlindungi dari berbagai bentuk penipuan dan aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang di era digital.