JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan aturan baru yang dirancang untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Regulasi ini mencakup penetapan premi, koordinasi klaim, dan edukasi kesehatan bagi masyarakat. Aturan ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi peserta, termasuk memastikan premi tidak berubah di tengah masa polis.
Premi baru hanya dapat diterapkan setiap tahun berdasarkan kesepakatan awal dengan nasabah. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan peserta asuransi sekaligus mempermudah proses klaim, sehingga layanan asuransi menjadi lebih transparan dan adil.
Koordinasi Klaim dan Peran Pihak Ketiga
Regulasi baru juga memuat mekanisme koordinasi klaim (Coordination of Benefit/CoB) antara BPJS Kesehatan, asuransi komersial, dan fasilitas kesehatan. Hal ini bertujuan mengurangi tumpang tindih klaim yang sering terjadi.
Selain itu, pihak ketiga seperti Third Party Administrator (TPA) dan penyedia layanan digital diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Mereka harus memastikan proses klaim lebih cepat, akurat, dan mudah diakses peserta.
Pihak rumah sakit baik vertikal maupun swasta juga akan berperan aktif dalam sistem CoB, memastikan proses klaim lebih terintegrasi dan efisien.
Edukasi Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Aturan ini menekankan pentingnya edukasi kesehatan bagi peserta. Perusahaan asuransi diwajibkan menyediakan informasi dan program yang mendorong pola hidup sehat.
Langkah edukasi ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga membantu menekan risiko kesehatan jangka panjang, sehingga klaim dapat lebih terkontrol.
Perlindungan konsumen menjadi fokus utama, mulai dari transparansi premi, hak peserta, hingga prosedur klaim yang lebih sederhana. Regulasi ini diharapkan menjadi standar baru bagi industri asuransi kesehatan nasional.
Struktur Rancangan Peraturan dan Implementasi
Rancangan Peraturan OJK ini terdiri dari 13 bab, 17 sub-bab, dan 50 pasal yang mencakup seluruh aspek pembenahan industri asuransi kesehatan. Regulasi ini mencakup premi, klaim, peran pihak ketiga, hingga edukasi kesehatan.
Implementasi regulasi diharapkan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perusahaan asuransi. Selain itu, masyarakat dapat merasakan manfaat perlindungan kesehatan yang lebih maksimal dan klaim yang tidak lagi ribet.
Dengan adanya aturan baru ini, ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia diperkirakan lebih transparan, terstandarisasi, dan mampu memberikan layanan yang lebih cepat, aman, dan adil bagi seluruh peserta.