Pengusaha RI Bantu Penyelidikan Uang Palsu US$10 Ribu di Kasino Singapura

Minggu, 20 September 2026 | 08:51:00 WIB
Pengusaha RI Bantu Penyelidikan Uang Palsu US$10 Ribu di Kasino Singapura

BERITAKINI.CO.ID — Kepolisian Singapura menyelidiki dugaan penggunaan 34 lembar uang kertas palsu pecahan US$10 ribu di kasino Resorts World Sentosa. Seorang pengusaha Indonesia yang diduga terlibat mengklaim dirinya korban penipuan dan tidak mengetahui uang tersebut palsu. Polres Tangerang Selatan telah berkomunikasi dengan Kepolisian Singapura untuk mendalami kasus ini.

Kepolisian Singapura (SPF) membenarkan bahwa laporan telah diajukan dan investigasi sedang berlangsung. Pengacara Steven yang berbasis di Jakarta, Yosia Ginting, menyatakan kliennya adalah korban penipuan dan tidak mengetahui bahwa uang kertas tersebut palsu.

Kronologi: Dari Kafe di Jakarta hingga Meja Kasino

Menurut Yosia, Steven menerima uang kertas dolar Singapura itu sebagai pembayaran untuk sebuah ruko yang sedang ia jual di Tangerang Selatan. Uang tersebut diberikan oleh seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh teman Steven yang hanya diidentifikasi sebagai Rangga.

Pada pertemuan 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta, Anthony menyerahkan selembar uang kertas senilai US$10 ribu dengan alasan ingin menukarkan uang tersebut karena sudah kedaluwarsa. Rangga meyakinkan Steven bahwa uang kertas itu telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.

Steven terbang ke Singapura keesokan harinya. Seorang penukar uang menolak menerima uang kertas itu karena jumlahnya terlalu besar. Ia kemudian mengunjungi bank, tetapi diberitahu harus membuka rekening untuk menukar uang tersebut dengan pecahan lebih kecil.

Saat berkunjung ke RWS, Steven diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar ia menukarkan uang kertas tersebut di kasino. Uang kertas itu kemudian diduga diverifikasi dan ditukar dengan chip kasino sebelum terdeteksi sebagai uang palsu.

Polisi Indonesia Minta Surat Resmi dari SPF

Kepala Kepolisian Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan pihaknya mengadakan pertemuan melalui aplikasi Zoom pada 14 September dengan perwakilan SPF, termasuk atase SPF di Jakarta.

"Pada pertemuan itu, kami meminta SPF untuk mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan US$10.000 dari tahun 1973 yang telah disita adalah uang palsu," kata Boy.

Hingga saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan bahwa barang-barang tersebut "diyakini tidak asli". Penyidik Indonesia saat ini sedang memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

Yosia menegaskan kliennya kooperatif dalam penyelidikan ini. Steven disebut membantu proses hukum yang berjalan di Singapura maupun di Indonesia.

Status Hukum dan Tindak Lanjut

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka terhadap pihak mana pun, baik di Singapura maupun Indonesia.

Polres Tangerang Selatan terus berkoordinasi dengan SPF untuk memperoleh dokumen resmi yang menyatakan keaslian uang kertas tersebut. Surat keterangan dari otoritas Singapura menjadi kunci untuk menentukan langkah hukum selanjutnya di Indonesia.

SPF belum merilis detail hasil investigasi. Juru bicara SPF hanya membenarkan bahwa laporan telah diajukan dan penyelidikan masih berlangsung.

Terkini