ROKAN HILIR - Pelarian KP (39), pelaku pembunuhan Sampurna Pohan (49) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau akhirnya usai. KP ditangkap ketika sembunyi di area tengah kebun sawit usai buron selama 10 bulan.
KP diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan pada sebuah kediaman yang berlokasi di tengah perkebunan sawit, Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (14/9/2026) malam. Penangkapan dieksekusi usai aparat memperoleh kabar perihal keberadaan KP di wilayah Jambi. Tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing lantas berkoordinasi bersama Polsek VII Koto Ilir guna melancarkan pengejaran.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan melaporkan langsung kepada Bapak Kapolres Rohil. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB," kata Donal.
Dalam penindakan itu, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya Satu unit mobil Xenia warna silver nomor polisi BK-1993-LY,Satu unit sepeda motor Suzuki Smash.
Tersangka pun telah menjalani uji urine, tetapi hasilnya terbukti negatif dari zat narkoba. Aksi pembunuhan berlangsung pada tanggal 2 Desember 2025. Korban kala itu dijumpai tergeletak bersimbah darah di tepi Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, serta terdapat deretan luka pada tubuhnya.
Merujuk pada kesaksian saksi serta riwayat penyelidikan, aparat memperoleh petunjuk yang merujuk kepada KP. Akan tetapi, terduga pelaku kala itu sudah melarikan diri ke luar wilayah. Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menyampaikan bahwa tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional. Aparat menetapkan status tersangka kepada KP berlandaskan sejumlah alat bukti.
"Bahwa Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang," ujar Aldi.
Saat ini KP sudah diamankan pada Polsek Simpang Kanan guna mengikuti tahapan hukum selanjutnya. Sosoknya dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 perihal KUHP.