2 Pelaku Curanmor yang Beraksi 11 Kali Ditangkap Polsek Mampang

Jumat, 18 September 2026 | 11:46:14 WIB
Polsek Mampang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua tersangka berinisial YW (36) dan MAP (35).(Sumber:NET)

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan berhasil membongkar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus dua orang tersangka. Kedua pelaku tersebut tercatat sudah melancarkan aksi kejahatan mereka sebanyak 11 kali di area Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Bekasi.

"Tiga kali di Jakarta Selatan, lima kali di Jakarta Utara, tiga kali di Bekasi," ujar pihak terkait saat konferensi pers, Kamis (17/9/2026).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YW (36) dan MAP (35). Penangkapan berlangsung pada Selasa (25/8/2026) kira-kira pukul 04.00 WIB sewaktu personel kepolisian melancarkan patroli guna mengantisipasi kejahatan curat, curas, maupun curanmor di kawasan Mampang Prapatan.

Kala itu, petugas menaruh kecurigaan pada dua pria di area depan sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Gerak-gerik keduanya tampak sibuk mengawasi salah satu sepeda motor milik pengunjung warung.

"Dari kecurigaan tersebut, kami lakukan penyelidikan lalu kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW," paparnya.

Merujuk pada proses pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi 1 buah kunci letter L, 2 anak kunci yang telah dipipihkan, 1 obeng kecil warna kuning, 1 unit Honda Vario merah, 1 unit Honda Vario hitam, 1 unit Yamaha NMAX merah.

Dalam menjalankan aksinya, YW bertindak selaku eksekutor yang memetik sepeda motor memanfaatkan kunci letter L. Sementara itu, MAP memiliki peran menanti di atas sepeda motor bertindak sebagai joki.

Sepeda motor hasil curian selanjutnya dilego oleh para pelaku. Uang yang didapat dari penjualan barang curian tersebut dipakai demi mencukupi kebutuhan hidup harian serta melunasi utang.

"Hasil motor tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, dipastikan bahwa kedua tersangka bukan merupakan residivis. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai sarana beraksi, serta dua unit lainnya yang diambil dari rumah kontrakan milik salah satu tersangka di wilayah Warakas, Jakarta Utara.

Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku tidak terhubung dengan jaringan pencuri kendaraan bermotor antarkota. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Terkini