KPK Soroti 57 Layanan ATR/BPN Tertutup Usai OTT Suap HGB Summarecon

Rabu, 16 September 2026 | 18:19:00 WIB

BERITAKINI.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menilai layanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cenderung tertutup setelah penetapan delapan tersangka suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menyebut ada 57 jenis layanan di lingkungan kementerian itu yang berpotensi membuka ruang pungli hingga suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya terus mendorong transparansi layanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dorongan itu muncul setelah operasi tangkap tangan yang menjerat delapan orang tersangka.

"Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik," tutur Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Layanan Tertutup Disebut Jadi Pintu Masuk Suap

Budi menyebut layanan di Kementerian ATR/BPN tersebar di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga pusat. Totalnya mencapai 57 jenis layanan.

Menurut Budi, mekanisme pelayanan yang tertutup membuka celah bagi pungutan liar, peran broker, hingga praktik suap-menyuap. "Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu," imbuh dia.

Duduk Perkara: Gugatan Ahli Waris hingga Blokir Sembilan SHGB

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu diduga masih dalam sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kakantah Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.

"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.

Alur Komunikasi Perantara dan Permintaan Rp 2 Miliar

Setelah pencabutan gugatan, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tak mau membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan.

Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi, lantas meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang. "Kemudian, saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.

Fee Rp 200 Juta ke Kepala Kantor Pertanahan

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang tersebut diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK belum merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Terkini