BERITAKINI.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tuntutan terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq akan diperberat setelah pria itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan. Status residivis membuat KPK punya dasar hukum untuk menuntut hukuman lebih tinggi dari perkara sebelumnya.
Fahd kini tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penetapan ini menandai perkara korupsi ketiga yang menjeratnya sepanjang lebih dari satu dekade.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan status berulang itu masuk kategori residivis dalam konsep pidana. Pemberatan hukuman, kata dia, akan menjadi bagian dari proses penuntutan.
"Terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Taufik, dikutip Rabu, 16 September 2026.
Peran Fahd dalam Dugaan Suap HGB
Dalam perkara ini, penyidik KPK menduga Fahd tidak sekadar berada di lingkaran kasus. Dia diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari tersangka lain.
Peran itu berkaitan dengan posisinya sebagai pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik masih mengurai konstruksi perkara dan dugaan peran Fahd secara menyeluruh sebelum melimpahkan berkas ke penuntutan.
"Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ucap Taufik.
Rekam Jejak Korupsi Sejak 2010
Nama Fahd pertama kali muncul dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2010. Saat itu, dia terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, anggota DPR RI, agar tiga kabupaten yang menjadi lokasi rekanannya memperoleh alokasi dana DPID dari APBN.
Fahd ditangkap pada 2012 dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan juga mengenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Setelah bebas, dia kembali tersandung perkara korupsi pada 2017. Perkara kedua itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah.
KPK belum merinci pasal yang akan dikenakan dalam perkara HGB terbaru ini. Penyidik juga belum mengumumkan apakah ada tersangka lain yang akan menyusul. Yang jelas, status residivis Fahd menjadi pertimbangan utama lembaga antirasuah itu dalam menyusun konstruksi tuntutan.