TANJUNGPANDAN - Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjungpandan pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam pengungkapan ini, lima pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa mesin motor, mesin air, hingga kabel listrik berhasil diamankan.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CP (21), AR (18), ARF (19), MGF (18), serta DS (17). Pengungkapan perkara tersebut bermula saat jajaran kepolisian menerima laporan aksi pencurian dari masyarakat di dua tempat kejadian perkara yang berbeda.
Laporan pertama berasal dari pemilik rumah di area Perumnas, Kelurahan Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Korban terkejut saat mendapati rumahnya yang sedang dalam kondisi kosong sudah dalam keadaan terbuka.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam bangunan, sejumlah barang berharga diketahui telah raib. Pelaku mencopot mesin sepeda motor Honda Supra Fit, melepas stop kontak rumah, serta memutus jalur kabel instalasi listrik. Akibat peristiwa pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp2,5 juta.
Sementara itu, laporan kasus kedua terjadi di sebuah bangunan rumah yang sedang berada dalam proses renovasi di Jalan Pipit, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan pada Kamis, 10 September 2026. Pada lokasi ini, korban kehilangan mesin air serta kabel instalasi listrik dengan total kerugian sekitar Rp1,2 juta.
Petualangan para pelaku akhirnya terhenti setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan informasi lapangan. Empat tersangka berhasil diringkus di kawasan Jalan Kapten Saridin, Kecamatan Tanjungpandan pada Sabtu, 12 September 2026.
Satu tersangka lainnya diciduk secara terpisah di kawasan Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan. Hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memetakan peran dari setiap tersangka sekaligus mendalami potensi keterlibatan pada aksi pencurian di lokasi lain.
Pihak kepolisian turut memberikan imbauan kepada warga masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Perhatian ekstra perlu diberikan pada bangunan atau rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong maupun yang sedang dirombak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan rumah maupun bangunan yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Belitung.